Liputan6.com, Bangkalan - Abdul Rahman (26), seorang pedagang buah, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, karena menyebar kabar bohong atau hoax. Namun, pemuda asal Desa Binoh, Kecamatan Burneh, ini beruntung, polisi tidak menuntutnya dengan pidana.
Ia hanya dikenai sanksi membuat surat pernyataan tak mengulangi, meminta maaf kepada publik secara langsung di media sosial, dan jadi cyber trooph.
"Kamu wajib membagikan semua postingan di medsos polres," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha kepada Abdul Rahman.
Advertisement
Perkara itu bermula pada Jumat, 15 Desember 2017. Abdul Rahman lewat akun Facebook-nya, Alif Rahman, menyebar tiga foto kecelakaan tragis antara truk tronton dan bus. Foto lainnya memuat gambar banyak korban, jasad mereka dijejer di jalan. Foto yang tak jelas tempat kejadiannya itu diberi keterangan singkat "Kecelakaan Tadi di Bangkalan".
Baca Juga
Dalam sekejap, unggahan Rahman mendapat ratusan like, komentar, dan share. Singkatnya, unggahan itu sampai juga ke lini masa Facebook Polres Bangkalan. Informasi itu kemudian dicek silang ke Unit Kecelakaan dan dipastikan hoax alias kabar bohong.
Besoknya, Sabtu, 16 Desember 2017, Humas Polres Bangkalan membuat klarifikasi di media sosial bahwa info kecelakaan itu hoax. Rahman si pengunggah diminta menghapus, tapi tak juga dihapus.
Karena tak dihapus, polisi menelusuri identitas Alif Rahman. Ia diketahui tinggal di daerah Burneh. Polisi tak main tangkap, keluarga Rahman didekati dan meminta mereka yang mengantarkan sendiri Abdul Rahman ke mapolres.
"Jadi keluarga mereka yang ngantar ke sini, baru diperiksa," kata Anis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Sebar Hoax karena Ingin Banjir Komentar
Kepada penyidik Abdul Rahman mengaku mendapat foto itu dari temannya. Dia lalu mengunggah ke akun pribadinya karena senang bila unggahannya mendapat banyak like, komentar, dan share dari warganet.
"Sekarang kamu terkenal, diliput wartawan," kata Kapolres Anis pada Rahman.
Meski bisa dijerat dengan UU ITE, Anis buat kebijakan tak melanjutkan kasus itu. Polisi menyimpulkan Rahmah menyebar hoax karena minim pengetahuan.
Sekolahnya berantakan, SD hanya sampai kelas satu. Bahkan, dia tak tahu cara menghapus unggahan di Facebook.
"Lagi pula, dia sebentar lagi dia jadi ayah, istrinya tengah hamil delapan bulan," ujar Anis.
Â
Advertisement
Buat Surat Pernyataan
Selain sanksi minta maaf terbuka kepada masyarakat, Rahman juga membuat surat pernyataan tak akan mengulangi sebar kabar bohong. Dia juga dijadikan cyber troop, tugasnya membagi semua unggahan di akun resmi Polres Bangkalan.
"Orang seperti dia perlu diberdayakan, agar pengetahuannya berkembang," kata Anis.
Rahman memang tampak minim pengetahuan, saat diminta membaca surat pernyataan, dia terbata-bata dan tidak tahu beberapa kalimat. Surat pernyataan itu pun ia buat dengan bantuan penyidik.
"Saya menyesal, minta maaf, saya unggah foto itu agar banyak yang berkomentar," tutur Rahman, pedagang buah di Sidoarjo itu.