KRI Torani-860 Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

KRI Torani-860 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2017, 16:29 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 16:29 WIB
Penangkapan
Tim sekoci mendekati lambung kapal ikan asing berbendera Malaysia. (Foto: Lantamal)

Liputan6.com, Jakarta - KRI Torani-860 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia, Rabu 20 Desember 2017. Kapal nelayan itu ditangkap di Perairan Selat Malaka.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmabar, Letkol Laut, Agung Nugroho mengatakan, penangkapan Kapal Ikan Asing Malaysia berawal saat KRI Torani-860 menggelar operasi Kanal Udhaya-17 BKO Gugur Tempur Laut (Guspurla).

"Saat patroili di Selat Malaka, KRI Torani-860 mendeteksi adanya kontak kapal," ujarnya, Kamis, (21/122017).

Setelah melalui pengamatan secara visual oleh prajurit KRI, tepatnya pada posisi 01°14’600” LU - 103°06’250' BT, telah teridentifikasi KIA (jarak 3.6 mil). KIA Malaysia itu terpantau sedang melaksanakan penarikan jaring dengan posisi awal koordinat 01°17'30" U - 103° 07' 56" T/ 1 mil.

"Posisi kapal ikan tersebut sudah masuk di perairan Indonesia," katanya menambahkan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Komandan KRI Torani-860 segera memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid). Setelah didekati, KIA dan diketahui bernama KIA JHF 8826 B, namun belum diketahui muatannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 


Tim Sekoci Merapat

Penangkakapan
Tim sekoci mendekati lambung kapal ikan asing berbendera Malaysia. (Foto: Lantamal)

Untuk kepentingan penyelidikan, dilaksanakan peran sekoci serta pemeriksaan dan penggeledahan oleh tim patroli. Tim skoci merapat di lambung kiri KIA JHF 8826 B dan langsung memeriksa awak kapal ikan asing itu.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh hasil bahwa kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana di perairan Indonesia. Mereka menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin resmi.

Selain itu, mereka juga terbukti memasuki wilayah kedaulatan Indonesia tanpa izin dan dokumen  yang sah dari keimigrasian. Letkol Agung menambahkan, seluruh ABK kapal tidak dilengkapi dengan dokumen pelaut dan tidak dilengkapi dengan buku sijil.

"Mereka juga melaksanakan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan jenis pukat hela," jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, KIA Malaysia tersebut diserahkan ke Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyidikan dan proses hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya