Kantor Digeledah Polisi, Wali Kota Makassar Diperiksa 2 Hari

Wali Kota Makassar diperiksa untuk dua kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan itu terjadi jelang pendaftaran sebagai calon Wali Kota Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 04 Jan 2018, 15:03 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 15:03 WIB
Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar diperiksa berturut-turut oleh polisi. Foto: (Eka Hakim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Makassar - Dua hari berturut-turut, Wali Kota Makassar Mohammad Romdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa polisi secara maraton. Danny diperiksa sebagai saksi terkait dugaan dua kasus korupsi yang ditangani Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sulsel.

Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar serta dugaan korupsi proyek sanggar kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar selama dua hari berturut-turut dalam dua kasus yang berbeda. 

"Pak Wali diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus yang berbeda tersebut. Pemeriksaannya sejak 2 Januari hingga 3 Januari 2018," kata Dicky via telepon, Kamis (4/1/2018).

 

Kantor Digeledah

Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar diperiksa berturut-turut oleh polisi. Foto: (Eka Hakim/Liputan6.com)

Selain memeriksa Wali Kota Makassar, polisi juga menggeledah beberapa kantor, di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Makassar serta kantor Balai Kota Makassar. Dokumen berisi daftar belanja uang ratusan juta disita oleh penyidik.

Menurut Dicky, proyek pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar diketahui menggunakan pagu anggaran 2016 sebesar Rp 1.025.850.000. Belakangan, dana yang terealisasi hanya senilai Rp 975.232.000.

Atas dasar itu, polisi menduga ada penyimpangan berupa pengurangan volume pengadaan barang, dugaan mark up harga, dan dugaan adanya perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.

Penyidik juga mengendus terjadinya dugaan mark up harga senilai Rp 1,8 miliar dari total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 6.918.000.000 yang bersumber dari APBD 2016 dalam proyek pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.

"Dana yang terealisasi dalam proyek tersebut diperkirakan hanya sebesar Rp 5.027.263.000," ujar Dicky.

Maka itu, sambung dia, penyidik menilai masih terdapat sisa anggaran dari proyek Ketapang Kencana sebesar Rp 1.890.727.000 yang dilaksanakan selama 6 bulan, yakni dari Juli sampai Desember 2016.

"Proyek ini dikerjakan dengan empat kontrak," kata Dicky.

 

Kejanggalan Kasus

Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar diperiksa berturut-turut oleh polisi. Foto: (Eka Hakim/Liputan6.com)

Terpisah, kuasa hukum Wali Kota Makassar, Adnan Buyung Azis mengatakan banyak kejanggalan dalam dua kasus yang tiba-tiba muncul jelang tahapan pendaftaran kliennya maju dalam pemilihan Wali Kota Makassar melalui jalur independen tersebut.

Ia menilai, ada skenario politik di dalamnya. Kasus dugaan korupsi yang baru dilaporkan tiba-tiba langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kasus ketapang dilaporkan tanggal 27 Desember 2017 dan tanggal itu juga langsung ditingkatkan ke penyidikan. Hal yang sama dengan kasus sanggar kerajinan lorong yang dilaporkan tanggal 29 Desember 2017 juga langsung ditingkatkan ke penyidikan. Itu pun kami baru tahu dari penyidik sendiri," kata Adnan.

Tak hanya itu, lanjut Adnan, fakta awal yang ia temukan bahwa tak ada kerugian negara dalam dua kasus yang ditudingkan tersebut. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sebenarnya dasar apa yang dipakai penyidik, ketika orang ini (Danny) diperiksa padahal tidak ada kerugian negara. Sempat terjadi debateble bahwa kalau misalkan temuan BPK itu tidak ada, lalu polisi menggunakan dasar temuan apa?" ungkap Adnan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya