Liputan6.com, Talaud - Meski surat keputusan (SK) pengangkatannya ditolak, Bupati Nonaktif Sri Wahyumi Manalip, Plt Bupati Talaud Petrus Simon Tuange tak peduli. Ia sudah menjalankan tugasnya sejak Kamis, 18 Januari 2018.
Tuange saat itu memimpin rapat yang dihadiri seluruh jajaran Pemkab Kepulauan Talaud di aula Setdakab untuk membahas acara Festival Manduru'u Tonna.
"Festival Manduru'u Tonna haruslah menampakkan suasana kekhasan ritual adat Talaud, sehingga kita semua bisa memaknai setiap proses adat yang akan digelar," ujar Tuange.
Advertisement
Tuange berharap pelaksanaan yang dikoordinasi Dinas Pariwisata Talaud bisa disiapkan secara matang, baik dari sisi anggaran maupun proses ritualnya.
"Proses ritualnya dibuat sederhana, tapi sarat makna kebudayaan atau kearifan lokal orang Talaud," ucap Tuange.
Baca Juga
Rencananya, festival adat itu akan digelar pada 31 Januari 2018 di Lapangan Sangkudiman Melonguane. Acara tersebut akan dihadiri Menteri Pariwisata Arief Yahya serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.
Sikap cuek Plt Bupati Talaud tak lepas dari dukungan yang diterimanya dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjalan roda pemerintahan seperti biasa.
Salah satu yang mendukung adalah Dandim 1312/Talaud Letkol (Arm) Gregorius Eka Setyawan. Ia menyatakan sebagai negara hukum, warga Kepulauan Talaud wajib menghormati keputusan hukum yang berlaku.
"Kami menyatakan dukungan dan siap mengamankan Kepulauan Talaud dalam bingkai NKRI, termasuk di dalamnya keputusan hukum yang berlaku saat ini, di mana Bapak Petrus Tuange ditunjuk menjadi Plt Bupati," ujar Gregorius, Senin, 22 Januari 2018.
Hal yang sama disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Melonguane Hendry Silitonga. Dia menyatakan, siap memberi dukungan termasuk memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkab Kepulauan Talaud.
"Jika dimungkinkan, pihak kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan dengan baik dan lebih baik lagi," ujar Silitonga.
Â
Â
Â
Â
Â
Perlawanan Sri Wahyumi
Sebelumnya, Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip berjanji untuk tetap masuk kantor seperti biasa meski telah diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Senin, 15 Januari 2018, setibanya di Melonguane setelah menempuh perjalanan udara dari Manado, Sri Wahyumi diarak ribuan pendukungnya menuju kantor Bupati Talaud.
Tiba sekitar pukul 11.00 Wita, Bupati Talaud Sri Wahyumi yang mengenakan pakaian pejabat warna cokelat dengan jaket kulit dan memakai kacamata langsung berjalan kaki diantar ribuan pendukungnya menuju kantornya.
Setibanya di sana, dia berorasi disambut yel-yel pendukungnya. Dalam orasinya, Sri Wahyumi berterima kasih atas dukungan masyarakat yang begitu besar bagi dirinya.
Kabag Humas Setda Kabupaten Talaud, Fanmy Unsong mengatakan, sambutan masyarakat sungguh luar biasa terhadap Bupati Sri Wahyumi Manalip.
Usai berorasi, Sri Wahyumi beraktivitas seperti biasa sebagai Bupati Talaud. "Beliau beralasan sampai hari ini SK penonaktifan belum diterima, jadi beliau berkantor seperti biasa, hingga SK sampai di tangan," kata Fanmy.
Advertisement
Dualisme Bupati
Fanmy menambahkan, pemerintahan di Talaud berjalan sepeti biasa. Wakil Bupati Petrus Tuange yang diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati pun sudah menjalankan tugas.
"Pada hari pertama sebagai Plt, Petrus Tuange memimpin apel gabungan. Kemudian diteruskan dengan rapat kerja bersama dengan perangkat daerah termasuk para Kabag di Sekretariat Daerah," ujar dia.
Khusus untuk mobil dinas, Petrus sudah menggunakan Plat nomor DL 1 B plus patroli pengawal. "Dulu pakai DL 2 B sekarang sudah pakai DL 1 B," kata Fanmy.
Namun Plt Bupati masih menempati ruangan Wakil Bupati untuk bekerja. "Plt Bupati masih menghormati Ibu Bupati sehingga tetap menggunakan ruangan Wakil Bupati," ujarnya.
Fanmy menyampaikan, agenda hari berikutnya, Bupati Sri Wahyumi tetap berkantor di kantor Bupati. "Tergantung surat Mendagri jika sudah sampai di tangannya," ujar dia.
Â
Keputusan Kemendagri
Kenyataan pahit diterima Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Akibat jalan-jalan ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kemendagri, Bupati Sri Wahyuni Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya. Wakil Bupati, Petrus Tuange ditunjuk sebagai Plt Bupati.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, Jumat, 12 Januari 2018 yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong, menyerahkan secara remi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo yang menunjuk Wakil Bupati Talaud Petrus Simon Tuange, untuk melaksanakan kewenangan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud.
Kandouw, dalam arahannya mengatakan, kiranya Plt Bupati Kepulauan Talaud bisa senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi kerena saat ini sedang memasuki Pilkada dan mengajak untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik.
"Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi," ujar Kandouw.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement