Pil Pahit Kepala Rutan Natal Usai Beri Izin Napi Berobat

Kepala Rutan cabang Natal mengizinkan warga binaannya ke luar penjara untuk mengobati sakit jantung yang dialaminya.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Jan 2018, 15:40 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 15:40 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Liputan6.com, Medan – Narapidana yang berulah, kepala rutan yang kena getahnya. Hal itu pula yang dialami Army Siregar yang baru saja dicopot dari posisinya sebagai Kepala Rutan (Karutan) cabang Natal.

Pencopotan jabatan yang dialami Karutan disebabkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Natal bernama Arifin alias Afin Lehu kabur saat diizinkan ke luar rutan untuk berobat.

Informasi diperoleh Liputan6.com, pencopotan Karutan cabang Natal sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencopotan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim yang langsung dibentuk Kemenkumham untuk menyelidiki kasus ini.

"Pasti (pencopotan). Army diganti sama Pariaman Saragih," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Liberty Sitinjak, Senin malam, 22 Januari 2018.

Ia menyebutkan tim investigasi diketuai oleh Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Kanwil Sumut Hermawan Yunianto. Pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap pegawai Rutan dan Karutan, termasuk memeriksa pengusaha hotel tempat diamankannya kembali Arifin.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, Karutan cabang Natal adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Arifin. Army dinilai melakukan kesalahan fatal, karena telah memberikan izin narapidana kasus narkoba tersebut.

 

 

Ditangkap Bersama Wanita

Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Sebelumnya, WBP Rutan cabang Natal bernama Arifin alias Afin Lehu sempat kabur. Tahanan berusia 41 tahun tersebut kabur pada Rabu, 17 Januari 2018 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Liberty Sitinjak mengatakan, Arifin kembali ditangkap di kamar Hotel Kurnia Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bersama seorang wanita. "Sudah tertangkap lagi," kata Liberty.

Arifin merupakan WBP yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan cabang Natal. Sebelumnya, napi tersebut baru dipindahkan ke Rutan cabang Natal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Raya, Simalungun, pada Kamis, 11 Januari 2018.

Liberty menjelaskan, napi tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Arifin mengeluh sakit jantung saat dipindahkan dari Lapas Simalungun.

Atas perintah Karutan (Kepala Rutan) cabang Natal, yang bersangkutan segera dibawa berobat ke RS di Natal. Namun saat dibawa berobat, Arifin justru melarikan diri.

"Berkat kerja sama dengan Polsek Natal, Arifin berhasil ditangkap kembali bersama seorang wanita di Hotel Kurnia Natal. Ditemukan pula juga narkoba jenis sabu-sabu," ucap Liberty.

Atas kejadian larinya Arifin alias Afin Lehu itu, Karutan Natal Army Siregar pada Minggu, 21 Januari 2018, menjalani pemeriksaan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya