Liputan6.com, Lampung Timur - Tim Patroli Polisi Hutan dan Rhino Protection Unit (RPU) Balai Taman Nasional Way Kambas menemukan seekor bangkai gajah liar berjenis kelamin betina di Wilayah III Kuala Penet Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
"Gajahnya berjenis kelamin betina, usia kira-kira 20 tahun dengan keadaan gigi dan gading tidak ada," kata Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, Senin malam, 12 Februari 2018, dilansir Antara.
AKP Siswanto menjelaskan gajah yang ditemukan tidak bernyawa kemarin sekitar pukul 09.58 WIB itu, diperkirakan telah mati dua hari yang lalu. Penyebab kematiannya diduga akibat ditembak pemburu liar.
Advertisement
Baca Juga
"Di tubuh gajah itu ditemukan luka tembak sebanyak lima lubang di dada samping dan kepala," ujarnya.
Polisi Sektor Labuhan Ratu saat ini tengah menyelidiki untuk mengungkap pembunuh gajah liar yang sangat dilindungi tersebut.
"Polisi berkoordinasi dengan pihak Taman Nasional Way Kambas dan mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat sekitar," kata Siswanto.
Â
Â
Â
Â
3 Pelajar Jualan Kukang
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan tiga pelajar yang hendak menjual kukang ke pembeli di wilayah Kota Bogor, Senin.
Ketiga pelajar ini tertangkap tangan membawa seekor kukang berjenis kelamin betina, untuk diserahkan kepada pembeli yang ada di wilayah Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur.
"Kami mendapatkan laporan dari warga akan ada transaksi jual beli kukang di wilayah Bale Binarum, kami pun mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian," kata Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Wilayah I Jabar, Sudrajat.
Informasi dari warga tersebut ternyata benar. Ketiga pelajar tersebut kedapatan membawa seekor kukang yang hendak diserahkan kepada pembelinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku sebagai kurir yang ditugaskan oleh penjual untuk mengantarkan satwa dilindungi tersebut kepada pembelinya. Ketiganya mengaku kukang adalah milik Asep, warga Cibedug.
"Kukang ini dijual dengan harga Rp 300 ribu. Sebelum transaksi terjadi, kami sudah lebih dulu mengamankan ketiganya," kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, kemungkinan ketiga pelajar ini sengaja dibayar sebagai pengantar satwa yang dijualbelikan. Kukang tersebut dijual melalui media sosial Facebook. Petugas kini melacak keberadaan penjualnya, sedangkan ketiga pelajar akan dibuatkan berita acara pemeriksaan perkara itu.
"Karena mereka statusnya masih pelajar, kita hanya memberikan BAP, dan kita berikan bimbingan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.
Advertisement
Nyaris Punah
Kukang merupakan satwa yang dilindungi, dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Penjual satwa dilindungi dapat dijerat hukuman pidana penjara dan denda karena melanggar Pasal 21 ayat 2A. Kukang (Nycticebus coucang) merupakan primata bertubuh kecil yang memiliki ciri gerak lambat.
Kukang telah dilindungi di Indonesia sejak 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No 66/Kpts/Um/2/1963. Perlindungan itu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5/1990, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang, pelanggar dapat dikenai hukum lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan data badan konservasi dunia IUCN, kukang masuk dalam kategori rentan (vulnerable). Peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun, sedangkan CITES memasukkan kukang dalam apendiks I yang artinya pedagangan kukang secara internasional diperketat.
Setelah diamankan, petugas BKSDA wilayah I Jabar bersama dokter hewan IAR Indonesia memeriksa kondisi kukang betina yang diperkirakan usianya lima tahun. Kondisi kesehatan baik, namun seluruh giginya telah dicopot oleh pemiliknya.
Saksikan video pilihan berikut ini: