Penumpang Sepi, Sopir Taksi Online Cirebon Jual Mobil

Sebagian sopir taksi online menuntut agar Peraturan Menteri Nomor 108/2017 segera diterapkan.

oleh Panji Prayitno diperbarui 09 Apr 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 14:31 WIB
Penumpang Sepi, Sebagian Sopir Taksi Online Cirebon Jual Mobil
Ratusan sopir online dan konvensional makan bersama setelah beberapa watku lalu marak terjadi penolakan hingga nyaris ricuh. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Geliat transportasi berbasis online di Cirebon tidak semulus yang diharapkan. Jumlah pengemudi taksi online lebih banyak dibandingkan pengguna aplikasi transportasi online atau penumpang.

Koordinator PT IFA Abdul Rozaq Cirebon Bayu mengatakan, banyaknya jumlah taksi online di Cirebon berimbas negatif kepada taksi online itu sendiri.

"Jumlah driver online sudah overload, terlihat dari pengalaman driver sering dapat penumpang yang sama kecuali ada permintaan offline," kata Bayu, Senin (9/4/2018).

Dia meminta agar pemerintah segera mengetuk palu mengenai PM 108 yang mengatur regulasi terkait transportasi online. Bayu menjelaskan, penegakan PM 108 akan menyejahterakan sopir taksi online di Cirebon itu sendiri.

Dalam PM 108, terdapat kuota pembatasan jumlah sopir taksi online di tiap daerah, termasuk Cirebon. Bayu menyebutkan, kuota taksi online di Cirebon hanya 750 unit.

"Dari jumlah kuota tersebut dibagi ke badan hukum yang sudah mendapat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat," ujar dia.

Bayu mengatakan, untuk Cirebon, taksi online yang sudah mendapat rekomendasi berbadan hukum dari Pemprov Jawa Barat ada tiga, yakni PT IFA Abdul Rozaq, Koperasi HTOB, dan Koperasi GCC. Dari jumlah kuota tersebut, PT IFA membawahi 60 taksi online yang bergabung.

"Sebenarnya, soal akuisisi Uber ke Grab itu tidak terlalu berpengaruh sama sopir taksi online. Yang penting bagi kami, aturan ditegakkan agar kesejahteraan merata," kata dia.

Kredit Mobil

Overload, Sopir Taksi Online Cirebon Jual Mobil
Tidak sedikit sopir taksi online di Cirebon berteriak dan mengeluh lantaran sepinya orderan dari penumpang. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Bayu mengatakan, secara bertahap, sopir taksi online yang sudah tergabung dalam PT IFA menjalankan aturan PM 108. Sebanyak 29 taksi online sudah melakukan cek fisik kendaraan sebelum dilakukan uji KIR oleh Dishub Kota Cirebon.

"Sisanya, saya akan bagi dua gelombang dan dilakukan bertahap agar ikut Uji KIR semua," kata dia.

Dia mengatakan, pemeriksaan fisik kendaraan tersebut merupakan upaya para sopir taksi online mendapat kesejahteraan mereka. Dia mengaku, saat ini banyak sopir taksi online yang mengeluh lantaran sepi pesanan.

Selain itu, skema bonus yang semakin menurun membuat para sopir taksi online terancam tidak beroperasi. Bahkan, tidak sedikit sopir taksi online di Cirebon yang menjual kembali mobil mereka.

Bayu menyebutkan, sebagian besar mobil yang digunakan sebagai taksi online di Cirebon berstatus kredit. Tidak seimbangnya jumlah taksi online dan penumpang membuat para sopir tidak mendapat target penghasilan.

Otomatis berimbas kepada beban cicilan mobil yang harus dibayar sopir kepada leasing per bulannya. "Dulu para driver biasa bawa pulang uang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per hari dari insentif. Sekarang makin berkurang," kata dia.

Dia mengatakan, jika PM 108 diketuk palu, sopir taksi online yang tidak berbadan hukum, dengan sendirinya tersingkir. "Kami memperjuangkan sopir taksi online yang benar-benar fokus, bukan sopir yang nyambi ke Grab atau Go-Car," ujar Bayu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya