Liputan6.com, Bandung - Korban meninggal dunia akibat meminum minuman keras (miras) oplosan terus bertambah. Terbaru, satu korban, yakni remaja berusia 15 tahun.
"Total yang meninggal 32 orang, satu dalam perjalanan. Terbaru siswa SMP kelas 2. Gejalanya keracunan alkohol," ujar Humas RSUD Cicalengka Evi Sukmawati, Kamis, 12 April 2018.
Berdasarkan keterangan dari dokter IGD, pasien tersebut datang dalam kondisi pupil mata melebar. "Minumnya Kamis, miras oplosan," ujarnya.
Advertisement
Dengan demikian, total korban tewas akibat miras oplosan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi 42 orang. Sebanyak 32 meninggal di RSUD Cicalengka, tujuh orang di RS AMC, dan tiga orang di RSUD Majalaya.
Baca Juga
RSUD Cicalengka juga melansir, selama sepekan terakhir, tercatat ada 221 pasien akibat miras oplosan. Dua di antaranya perempuan. Hingga pukul 18.00 WIB tadi, sebanyak sembilan pasien dirawat di IGD. Sedangkan, jumlah pasien yang dirujuk sejak 6 April 2018 lalu berjumlah 10 orang.
Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menanggapi kasus meninggalnya puluhan korban miras oplosan. KLB ditetapkan sejak Selasa, 10 April 2018, lantaran korban terus bertambah.
Sementara, total meninggal miras oplosan di seluruh Jawa Barat menjadi 59 orang. Dengan rincian Kabupaten Bandung (42), Kota Bandung (7), Sukabumi (7), Cianjur (2) dan di Ciamis (1).
Saksikan video pilihan berikut ini:
7 Buronan
Di tempat berbeda, Polda Jawa Barat memburu tujuh buronan terkait kasus minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang menyebabkan ratusan orang keracunan, dan 42 orang di antaranya meninggal dunia.
"Kami juga sudah menerbitkan tujuh DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers kasus minuman keras atau miras oplosan di Cicalengka, Bandung, dilansir Antara.
Ia menyampaikan, polisi sementara baru menetapkan tersangka Hamciak, yakni istri dari salah seorang buronan, Syamsudin Simbolon, yang berperan sebagai peracik miras, kemudian menahan seorang penjual miras ginseng, Julianto Silalahi.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Agung, Syamsudin merupakan peracik miras oplosan yang dilakukannya bersama tiga orang, yakni Asep, Uwa, dan Soni yang akhirnya diperjualbelikan di sejumlah tempat di Cicalengka dan sekitarnya.
"Syamsudin, Asep, Uwa, dan Soni, keempat orang itu merupakan pembuat miras," katanya.
Kapolda menyampaikan, selain empat orang tersebut, ada tersangka lain yang sedang diburu polisi, yakni Asep, Willy dan Roy. Mereka berperan sebagai agen penjual miras. Tiga tersangka itu, ucap Kapolda, menjual minuman kerasnya di wilayah Kecamatan Nagreg, Cicalengka, Jalan Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, dan di Cibiru, Kota Bandung.
Kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut titik penjualan minuman keras tersebut diecerkan kembali atau dijual langsung kepada konsumen, bahkan polisi juga masih mendalami kadar dari minuman racikan itu.
"Kalau dia (Syamsudin) ditangkap bisa ditanya kadarnya, dari hasil uji lab, ada kandungan metanol dan etanol dalam miras itu," katanya.
Kapolda menegaskan, tersangka dalam kasus miras oplosan itu akan dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, selain itu dikenai Pasal 140 dan 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Advertisement