Menilik Bungker Rumah Mewah Milik Peracik Miras Oplosan Cicalengka

Dalam penggeledahan rumah pemilik miras oplosan Cicalengka, polisi menemukan bungker.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Apr 2018, 05:03 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 05:03 WIB
Minola
Polisi Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan di Cicalengka. Foto: (Huyugo Simbolon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Rumah mewah HM, salah seorang tersangka yang diduga meracik miras oplosan jenis ginseng maut, dipastikan sebagai tempat produksi. Selain sebagai tempat hunian, terdapat bungker yang menjadi sarang pembuatan miras oplosan.

Rumah tersebut berada di Jalan Raya Garut-Bandung, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat peracikan miras.

Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan tersangka HM dan JS dalam perkara dugaan miras oplosan. JS merupakan penjual miras.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka beraksi dalam sebuah bungker. Ia peracik minuman yang dikenal dengan nama Minola.

"Minola merupakan alkohol yang ditambah zat pewarna merek redbell ditambah racikan Kuku Bima dan alkohol. Untuk persentase alkohol, belum bisa diketahui sebab masih diteliti ke laboratorium," kata Agung, Kamis (12/4/2018).

Pantauan Liputan6.com, bungker tersebut berada tepat di belakang rumah. Posisinya terletak di sebelah kolam renang yang di atasnya dibangun gazebo berukuran 2,5 m x 2,5 m.

"Setiap orang datang ke rumah pasti tidak sadar di bawah gazebo ada bungker di bawahnya," kata Agung.

Dia menjelaskan, bungker 72 meter persegi itu terdiri dari dua bagian. Satu ruangan khusus tempat meracik dan bagian lainnya tempat penyimpanan bahan dan miras.

Setelah minuman selesai diracik, lalu dikemas ke botol mineral kosong. Setelah itu botol ditutup dengan plastik untuk dipanasi supaya lengket. "Ada yang betuknya hitam mirip Coca Cola dan paling banyak warna kuning," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yakni JS dan HM mengedarkan miras oplosan ke daerah Cicalengka hingga ke Kota Bandung. Kedua tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga terus memburu 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya suami HM, berinisial SS.

"DPO ada 7 dari 3 agen yang tersebar di daerah Nagreg, Cicalengka, dan Cibiru. Sedangkan 4 adalah peracik. Tim sudah begerak mengejar para DPO," papar Agung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Produksi Sejak 2017

Minola
Polisi Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan di Cicalengka. Foto: (Huyugo Simbolon/Liputan6.com)

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui JS dan HM memproduksi miras oplosan sejak Agustus 2017. "Yang membuat miras oplosan adalah SS yang dibantu A, U dan SN. Keempatnya saat ini DPO," kata Agung.

Menurut Agung, kadar dan jumlah alkohol berjenis metanol belum diketahui. "Untuk takaran SS yang paling tahu dan kita terus mencari dia," tegasnya.

Barang yang diproduksi di Cicalengka, lanjut Agung, mirip dengan yang beredar di Kota Bandung. Tetapi, alkohol berjenis metanol yang jika diminum, disebut Agung, akan berdampak sesak nafas, mual, muntah hingga menyebabkan peminum meninggal dunia.

Mirip dengan gejala yang ditunjukkan para pasien korban miras di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bandung.  

Agung menyebutkan, total korban tewas akibat miras oplosan di Jawa Barat mencapai 58 orang. Rinciannya, di Kabupaten Bandung sebanyak 41 orang, 7 di Kota Bandung, 7 di Sukabumi, 2 di Cianjur, dan 1 di Ciamis.

"Sekali lagi, kami ucapkan keprihatinan dan berduka cita kepada seluruh korban. Kami imbau masyarakat jangan cepat tergoda dengan miras yang istilah mereka disebut minola ginseng," ucapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya