Warga Gugat Keputusan 13 Kepala Desa di Boyolali

Keputusan yang dibuat 13 kepala desa di Boyolali itu dinilai bermasalah.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 11:03 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 11:03 WIB
20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 13 kepala desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, digugat warganya yang gagal dalam seleksi calon perangkat desa yang digelar pada 2017 lalu.

Juru bicara warga penggugat, Puguh Prasetyo, mengatakan para penggugat ini meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang diduga bermasalah itu.

Menurut dia, terdapat dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi tersebut. "Kejanggalan terjadi saat pengumuman hasil seleksi," katanya di Semarang, Rabu (18/4/2018), dilansir Antara.

Ia menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi, seperti peserta yang hadir saat tes tertulis tapi hasilnya tidak keluar. "Tetapi, yang tidak datang saat tes justru ada hasil penilaiannya," dia membeberkan.

Selain itu, lanjut dia, hasil penilaian tes tertulis juga tidak rasional. Ia mencontohkan seorang kepala sekolah yang sudah 20 tahun bekerja hanya memperoleh nilai 2 pada ujian tertulisnya.

Bahkan, lanjut dia, seorang lulusan sarjana matematika yang mendaftar sebagai calon Sekretaris Desa Ngleles memperoleh nilai nol pada ujian tertulisnya.

Para penggugat meminta PTUN Semarang mencabut surat keputusan 13 kepala desa atas pengangkatan perangkat desa hasil seleksi 2017. Selain itu, para penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan agar dilakukan seleksi ulang penerimaan perangkat desa.

"Di Boyolali ada 261 desa, hampir semuanya terjadi penyimpangan dalam seleksi," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya