Gara-Gara Dana Desa, Kades Nekat Minta Jatah ke Pihak Ketiga

Kades di Brebes itu mengakali tim pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk langsung pihak ketiga untuk mengerjakan proyek.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 12 Apr 2018, 01:02 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 01:02 WIB
Cara Desa Terhindar dari Bumerang Dana Desa
Pelajar memperhatikan baliho yang memampang rincian dana Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Brebes - Alifudin, Kepala Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Brebes, dijebloskan ke penjara karena diduga mengkorupsi dana desa hingga merugikan negara sebanyak Rp 281 juta. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sejak dua pekan lalu.

"Untuk sementara waktu, pelaku dititipkan di Lapas Brebes sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhi, Rabu (11/4/2018).

Kajari menyebut kepala desa itu diduga mengkorupsi dana desa tahun anggaran 2016. Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukannya saat membangun dua proyek fisik dengan total anggaran sekitar Rp 882 juta.

"Langkah penahanan ini setelah penyerahan tahap kedua dari Polres Brebes ke Kejari Brebes kemudian kita tindak lanjuti," kata dia.

Tak lama lagi, kata Adhi, berkas kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Adhi menambahkan, penahanan kepala desa itu untuk mencegah kepala desa yang lain melakukan hal serupa.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menyebutkan Kades Cipelem itu terlibat kasus hukum setelah warga melaporkannya ke Polres Brebes.

Dugaan korupsi muncul saat desa tersebut membangun talud dengan anggaran Rp 610 juta dan drainase senilai 290 juta. Sebelum melaksanakan kegiatan fisik itu, kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

"Tapi setelah dibentuk, TPK ternyata tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pak Kades malah justru melakukan penunjukan langsung pihak tertentu. Hal tersebut secara sepihak melawan hukum," kata Arie.

Dalam penunjukan langsung itu, kades di Brebes itu meminta jatah pribadi dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 281 juta. Karena sudah dikurangi jatah untuk kades, tentu hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

"Sudah dilakukan pengukuran kembali terhadap pekerjaan itu, hasilnya volume pekerjaan tidak memenuhi sesuai dengan yang ada di RAB," tutur dia.

 

 

 

 

3 Kades Terlibat Hukum

Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq mengaku prihatin atas penahanan Alifudin yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD). "Padahal, kami tak henti-hentinya mengingatkan kepada teman-teman kades terkait masalah administrasi dan yuridis," ucap Nahib.

Ia juga mengaku selalu memonitor dan menyosialisasikan penggunaan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa agar penggunaannya sesuai dengan juknis yang ada. Pria yang akrab disapa Gus Nahib menyatakan, upaya itu dilakukan karena kerap terjadi penyelewengan anggaran Dana Desa.

Menurut dia, setiap kepala desa harus mengetahui aturan apa yang sedang dikerjakan. Termasuk, menganggarkan dana untuk kegiatan fisik.

"Dengan kasus yang terjadi seperti itu, harapannya agar seluruh kades mengampu seluruh yang terkandung dalam Undang Undang desa dan paham aturannya," kata Gus Nahib.

Ia membeberkan jika kasus kades di Brebes yang tersandung kasus hukum bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, dua kepala desa ditahan karena tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah dalam program Proyek Nasional Agraria (Prona) Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Mereka adalah Kades Larangan (Kecamatan Larangan), Subandi dan Kades Pakijangan (Kecamatan Bulakamba), Sri Retno Widyowati. Akibat tindakan melawan hukum itu, Kades Cipelem terancam hukuman penjara minimal 1 atau 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Jaksa Masuk Masjid

Ilustrasi Masjid (Istimewa)
Ilustrasi Masjid (Istimewa)

Di sisi lain, kata dia, Kejaksaan mengaku berupaya membantu pemerintah daerah agar kepala desa terhindar dari praktik yang melawan hukum. Bahkan, Kajari juga telah mencanangkan program Jaksa Masuk Masjid dan Jaksa Masuk Desa.

"Jadi setiap Jumat atau salat duhur bersama di masjid, kami juga mensosialisasikan aturan main dana desa," imbuh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes.

Begitu juga dilakukan di beberapa kecamatan, Kejari mengumpulkan kepala desa untuk membicarakan masalah hukum, termasuk dana desa. "Jadi, kami tindak lanjuti jika memang ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenaranya. Tentu saja kita telaah dulu," ujarnya.

Adhi mengaku juga telah mengumpulkan kepala desa di Pendopo Kabupaten Brebes dan DPRD. Kejaksaan memberikan pendampingan kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa agar tidak tersandung masalah hukum.

"Sosialisasi terus kami lakukan dan berupaya secara maksimal. Ya memang belum semua desa dan kecamatan kami datangi," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya akan berupaya mendampingi dan mengawasi dana desa yang nilainya cukup besar sehingga sangat rawan penyelewengan dan ketimpangan atas kuasa yang diberikan ke pihak desa.

"Dan terkadang kendala SDM juga mempengaruhi dalam pengelolaan dana desa, ADD atau bantuan provinsi yang nilainya setahun totalnya bisa lebih dari Rp 1,3 miliar per tahun," ungkapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya