Magetan - Pasca-kecelakaan bus terguling di tanjakan Dusun Kuren, Desa Dadi, Plaosan, Magetan, Jawa Timur, polisi akhirnya menetapkan sopir bernama Ngadianto sebagai tersangka.
Dalam insiden yang terjadi pada Minggu pagi, 22 April 2018, tiga penumpang tewas, termasuk pasangan ibu dan anak asal Desa Sidolaju, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, yang hendak piknik ke Telaga Sarangan Magetan dan Sun City Mal Kota Madiun.
"Sopir diduga lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan tiga penumpang tewas," kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Senin, 23 April 2018.
Advertisement
Meski tergolong cepat, polisi menyatakan penetapan tersangka itu bukan keputusan asal-asalan. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil olah TKP, gelar perkara, dan keterangan sejumlah saksi.
Warga Desa Tunjungan, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, itu dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga
Kasatlantas Polres Magetan, AKP Hankie Fuariputra menyatakan polisi menemukan indikasi kesalahan manusia di balik insiden bus terguling itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, minibus melaju dengan persneling tiga menjelang tempat kejadian perkara (TKP).
Sopir baru memindahkan ke gigi dua ketika melaju di tanjakan Dusun Kuren. Upaya mengoper ke gigi satu gagal lantaran bus sudah kehilangan tenaga.
Kendaraan yang ditumpangi 28 warga Desa Sidolaju, Widodaren, Ngawi, yang berniat pelesir ke Telaga Sarangan itu perlahan melaju mundur hingga akhirnya terperosok ke area persawahan.
"Sudah kami cek dan ternyata memang betul posisi terakhir persnelingnya masuk dua," paparnya.
Hankie menyebut masih mendalami unsur kelaikan jalan bus dan kemungkinan adanya tersangka baru. "Itu nanti pendalaman. Saat ini berfokus ke peristiwanya dulu," ucapnya.
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Â
Kesaksian Pemilik Minibus
Hankie menjelaskan, selain sopir, penyidik memintai keterangan pemilik minibus dan sejumlah penumpang. Rencananya, seluruh penumpang akan dimintai kesaksiannya. Namun, langkah itu memerlukan waktu lantaran kondisinya masih shock.
"Kami ingin mengetahui detail kronologinya. Karena informasi yang didapatkan, mesin bus itu masih menyala," ujar mantan kanit binmas Polsek Tegalsari tersebut.
Bagaimana dengan kesaksian pemilik minibus? Hankie mengungkapkan, kendaraan diklaim dalam kondisi prima. Perantinya diganti secara berkala hingga diyakini layak jalan.
Namun, keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan keterangan saksi ahli. Penyidik masih menunggu hasil riil pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dari Dinas Perhubungan (dishub).
"Kalau dilihat dari luar, kondisinya memang masih bagus. Tapi kami kan tidak tahu bagaimana isi dalamnya," ujarnya.
Dia menambahkan, fakta lain yang diperoleh adalah uji KIR bus masih aktif. KIR kendaraan berkelir putih hijau itu baru saja diperbarui dan habis 6 Oktober mendatang.
Ketika disinggung minibus betul diperuntukkan bagi wisata, Hankie belum bisa memastikannya. Menurutnya, hal tersebut bakal diketahui lewat hasil pemeriksaan Dishub.
Hankie menyebut sangat mungkin keterangan saksi ahli itu menyeret tersangka baru. Itu bila hasil pemeriksaan diketahui bus tidak laik jalan. "Itu akan menjadi bahan pertanyaan kami. Kenapa kok tidak terawat dan masih difungsikan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement