Liputan6.com, Karawang - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan.
"Penetapan tersangka itu sesuai dengan alat bukti berupa video, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, di Mapolres Karawang, Rabu (23/5/2018), dilansir Antara.
Ia mengatakan sebelumnya telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan. Dari tujuh orang itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan AM dijerat Pasal 170 KUHP Pidana. Meski sudah menetapkan dua tersangka, pihaknya masih terus memeriksa sejumlah orang. Sebab, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka.
Kapolres mengaku kalau korban belum melaporkan peristiwa pengeroyokan itu. Namun, pihaknya akan terus menangani kasusnya karena itu bukan delik aduan.
Baca Juga
Sementara itu, kelompok masyarakat di Karawang menilai Hitler Nababan telah menghina Rizieq Shihab dan Amien Rais melalui meme yang dikirim melalui grup WhatsApp DPRD Karawang. Kiriman Hitler itu kemudian tersebar ke masyarakat umum dan memancing kemarahan kelompok Islam di Karawang.
Aksi pengeroyokan terjadi saat massa dari berbagai kelompok masyarakat mendatangi gedung DPRD Karawang. Saat itu akan dilakukan dialog terkait permasalahan tersebut.
Secara tiba-tiba, beberapa orang emosi saat melihat keberadaan Hitler Nababan. Hitler lalu dikeroyok hingga wajahnya babak belur.
Beberapa saat kemudian, Hitler Nababan diamankan ke sebuah ruangan di gedung DPRD Karawang, dengan dikawal beberapa anggota Satpol PP setempat. Situasi kondusif saat aparat kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian. Kini, kasus pengeroyokan itu ditangani Polres Karawang.
Saksikan video pilihan berikut ini: