Pegawai Dinas Ini Wajib Bawa Sampah ke Kantor

Program wajib membawa sampah itu sebagai bentuk uji coba kepedulian terhadap sampah dan baru diberlakukan di lingkungan DLH.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 17:00 WIB
Ilustrasi tong sampah (iStock)
Ilustrasi tong sampah (iStock)

Liputan6.com, Cianjur - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Jawa Barat, mengharuskan semua pegawai kantor untuk membawa sampah setiap berangkat kerja sebagai gerakan pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Akos Koswara kepada wartawan Kamis, mengatakan pihaknya mengeluarkan program tersebut, untuk mencontohkan bagi warga pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

"Seluruh pegawai DLH diwajibkan membawa sampah setiap berangkat kerja dan mengumpulkannya di kantor, sehingga tidak membuang sampah di sekitar tempat tinggalnya," kata Akos, dilansir Antara.

Ia menuturkan, program wajib membawa sampah itu, sebagai bentuk uji coba kepedulian terhadap sampah dan baru diberlakukan di lingkungan DLH. Tidak menutup kemungkinan kalau berhasil akan diberlakukan ke seluruh dinas dan instansi.

Akos menjelaskan, kurang pedulinya warga untuk membuang sampah pada tempatnya berdampak terhadap lingkungan seperti sampah yang berserakan di pinggir jalan. Jika tidak dibersihkan, sampah yang berserakan akan mengundang banjir.

"Sampah yang menumpuk bisa saja masuk ke gorong-gorong dan menyumbat aliran air. Untuk mengantisipasi banjir serta penyakit, kami terus berpatroli hingga 24 jam dengan membagi tiga shift, untuk mengontrol sampah yang menumpuk," katanya.

Dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sarana dan prasarana untuk membuang sampah dengan harapan semakin banyak tempat sampah di kawasan ruang terbuka atau tempat umum, kesadaran warga ikut meningkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya