Bangunan Karya Sukarno di Bandung Disegel, Apa Penyebabnya?

Bangunan ini sangat bersejarah karena didesain langsung oleh presiden pertama Indonesia, Ir Sukarno sebagai bangunan kembar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Jul 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 07:30 WIB
Rumah cagar budaya disegel
Sebuah rumah disegel Pemerintah Kota Bandung karena pembangunannya tak sesuai aturan perda. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sebuah bangunan cagar budaya kategori B, disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Penyebabnya, renovasi rumah disinyalir menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

Penyegelan itu terjadi pada bangunan cagar budaya Rumah Kembar yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung menyegel dan menghentikan aktivitas konstruksi di rumah tersebut.

Emil, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa bangunan ini diubah oleh pemiliknya dan diduga sudah melanggar aturan. Penyegelan bangunan dilakukan lantaran pembongkaran rumah sudah melebihi 50 persen.

Selain itu, Emil juga menilai dari tampilan luar, dinding pembatas luar berbahan seng terlalu tinggi, bahkan melewati posturnya sendiri. Ia juga menyayangkan bangunan karya Presiden pertama RI, Ir Sukarno alias Bung Karno, hanya menyisakan tampilan batu-batu yang membungkus jendela dan pintu.

"Pertama, bagian dinding ini tidak boleh setinggi ini, kalau tidak salah maksimal 1,5 meter. Kedua, setiap cagar budaya harus ada konsultasi dulu dengan tim cagar budaya dan ini tidak dilakukan (pemilik). Mereka malah merenovasi dengan cara merusak," ucap Emil usai meninjau bangunan, Senin, 23 Juli 2018.

Emil menambahkan, berdasarkan inventarisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bangunan tersebut sudah terdaftar sebagai kategori B. Kategori bangunan tersebut juga masuk ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus cagar budaya.

"Kami menyesalkan terjadinya sebuah pelanggaran luar biasa terhadap UU Cagar Budaya khususnya bangunan. Di mana bangunan ini bangunan bersejarah, bangunan cagar budaya sudah masuk klasisfikasi perwal. Oleh pemiliknya dihancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan,” paparnya.

Wali Kota yang juga arsitek ini memperkirakan sisa dari fisik bangunan asli tinggal 50 persen. Perombakan bangunan yang dilakukan oleh pemiliknya juga sudah sangat mengecewakan. Hal itu tampak dari hilangnya bagian atap bangunan atau disebut juga gada yang menjadi salah satu ciri khas buah tangan sang Proklamator.

"Bangunan ini sangat bersejarah karena didesain langusung oleh presiden pertama Indonesia bapak Ir Sukarno sebagai bangunan kembar. Kondisinya relatif sesuai walaupun tidak orisinal karena sudah direnovasi seperti bangunan yang dulunya," tutur dia.

Simak video pilihan berikut ini:

Panggil Pemilik Rumah

Rumah cagar budaya disegel
Sebuah rumah disegel Pemerintah Kota Bandung karena pembangunannya tak sesuai aturan perda. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan pembangunan rumah terus dilakukan. Sebab dikhawatirkan bakal semakin banyak perusakan-perusakan jejak sejarah pada bangunan tersebut.

Setelah melakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Bandung menyatakan bakal segera memanggil pemilik bangunan tersebut. Kemudian akan dipertemukan bersama Dinas Tata Ruang dan tim Cagar Budaya Kota Bandung.

Emil pun berharap ada upaya untuk mengembalikan bangunan ini ke bentuk aslinya. Walaupun diakuinya ruh bangunan akan berkurang karena ada material yang sudah terbongkar dan penggunaan bahan tidak sesuai.

"Kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan dan diharapkan ini jadi pelajaran bagi yang akan membangun di Kota Bandung. Hidup ingin modern dan maju, tapi harus menghargai sejarah, karena setiap apa pun di kota ini harus mengikuti aturan sebagai masyasrakat yang beradab," tegasnya.

"Pemanggilan hari kerja besok, lusa prioritaskan ini, apalagi saya wali kota arsitek sangat menyayangkan. Justru di zaman saya diperbanyak gaya Art Deco sebagai penyumbang karakter kota ini malah menghilangkan sebaliknya malah menghilangkan jejak Art Deco di Kota Bandung," lanjutnya.

Di sisi lain, pemilik bangunan, Rico Harsadi mengaku tidak akan mengubah bentuk asli bangunan. Dia juga menyangkal bahwa bangunan akan dijadikan sebagai tempat komersial.

"Saya Cuma mau mengembalikan bentuk aslinya, tidak ada ditingkat. Saya mau jadikan ini tempat tinggal," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya