Perempuan Tolitoli Disekap 15 Tahun, Ini Motif Si Dukun

Perempuan di Tolitoli itu sempat dibawa berobat kepada dukun yang menyekapnya.

oleh Apriawan diperbarui 07 Agu 2018, 13:01 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 13:01 WIB
Motif Penyekapan Perempuan oleh Dukun di Tolitoli hingga 15 Tahun
Perempuan di Tolitoli itu sempat dibawa berobat kepada dukun yang menyekapnya oleh keluarganya. (Liputan6.com/Apriawan)

Liputan6.com, Tolitoli - Polisi mengungkap motif penculikan dan penyekapan yang dilakukan dukun bernama Jago (83) terhadap perempuan bernama Hasni (28). Motifnya adalah Jago ingin menyetubuhi korban. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tolitoli, AKBP M Iqbal Alqudusy.

"Motifnya persetubuhan di bawah umur," kata Kapolres, Senin, 6 Agustus 2018.

Kapolres menyebutkan, si dukun menyetubuhi perempuan di Tolitoli sejak Hasni masih berusia 13 tahun. Kepada korbannya, Jago mensugesti Hasni dengan sebuah foto pria yang dinamai Amrin.

Saat hendak menyetubuhi korban, sambung Iqbal, Jago selalu menunjukkan foto tersebut. Ia mengatakan pria di dalam foto adalah jin yang akan merasuki tubuh korban.

"Tetapi, Amrin itu bukanlah sosok jin seperti yang tersangka jelaskan kepada korban melainkan dirinya sendiri," kata Iqbal.

Akibat penyekapan sekaligus pencabulan itu, Jago dikenai Pasal 76D, 76E, dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara.

Hasni disekap sejak 2003 lalu. Sebelum penyekapan itu, keluarganya sempat membawa perempuan itu kepada Jago karena dia dianggap menderita suatu penyakit.

Beberapa hari kemudian, korban menghilang dari keluarganya. Ia kembali ditemukan keluarga setelah sang kakak melaporkan informasi dugaan keberadaan adiknya kepada polisi.

Polisi berhasil menemukan korban di sela bebatuan besar yang menyerupai goa di dekat rumah Jago pada Minggu, 5 Agustus 2018, di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya