Karyawan di Mimika Gunakan Anak Buat Video Ujaran Kebencian pada NKRI

Usai penangkapan karyawan pertambangan di Mimika itu, beredar kabar yang seolah-olah menyebutkan anak karyawan tersebut ditangkap polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2018, 12:01 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 12:01 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Timika - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua telah menahan AY, seorang karyawan pertambangan yang membuat dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, di Timika, Selasa (28/8/2018), mengatakan AY ditangkap di rumahnya Kompleks Perumahan Bumi Kamoro Indah Timika pada 23 Agustus 2018.

Bersamaan dengan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah AY, di antaranya tiga buah telepon genggam, tiga buah laptop, dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush.

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," ujar AKBP Agung, dilansir Antara.

Kapolres menyatakan AY sudah ditahan di Polres Mimika. Sementara, sang putra menjadi saksi atas perbuatan yang diperintahkan ayahnya. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat setempat bahwa seolah-olah polisi menangkap putra AY yang masih anak-anak.

"Dia (bapaknya) juga yang mengendalikan anaknya untuk melakukan perbuatan yang kurang tepat. Pelaku sekarang sudah kami tahan di Polres Mimika, sedangkan putranya telah kami kembalikan ke ibunya. Dia hanya sebagai saksi," kata AKBP Agung.

Kapolres mengingatkan semua pihak di Mimika agar tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar tersebut, karena bisa berpotensi menimbulkan situasi kurang kondusif.

"Biarkan penegakan hukum berjalan. Kami juga menghormati hak-hak yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum kasusnya," kata AKBP Agung.

Tersangka AY mengakui perbuatannya telah membuat dan menyebarkan video yang berisi ujaran kebencian terhadap NKRI. Karyawan Freeport itu menjadikan putranya yang masih kecil sebagai aktor utama dalam video tersebut untuk menyampaikan pernyataan yang menentang keberadaan NKRI di Papua.

Video berdurasi beberapa menit tersebut selanjutnya diunggah ke media sosial (Facebook) dan telah ditonton oleh banyak orang.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya