Diberi Uang Bulanan, Kenapa Pria Batam Tega Sekap dan Aniaya 2 Keponakan?

Orangtua dua balita yang disekap di ruang mirip kandang ayam dan dianiaya pamannya itu rutin mengirimkan uang bulanan jutaan rupiah untuk membiayai anak-anak mereka.

diperbarui 28 Agu 2018, 21:01 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 21:01 WIB
Diberi Uang Bulanan, Kenapa Pria Batam Tega Sekap dan Aniaya 2 Keponakan?
Pelaku Suryanto hanya tertunduk dalam ekspos di Mapolresta Barelang. (Bobi/JawaPos.com)

Batam - Gara-gara menganggap A (3) dan R (4) nakal, Suryanto tega menyekap dan menganiaya kedua keponakannya itu. Padahal, pria Batam itu selama dua tahun ini selalu menerima bantuan biaya Rp 2,6 juta per bulan dari orangtua korban.

Biaya tersebut dinilai sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, Suryanto telah menganggur lebih dari setahun.

Bukannya mendapat perlakuan layak, kedua balita tersebut justru mengalami penganiayaan. Seperti diberitakan sebelumnya, warga perumahan Central Park Residence, Batu Aji, Batam, dikejutkan dengan temuan dua bocah di bawah lima tahun (balita) pada Kamis malam, 23 Agustus 2018.

Kedua korban ditemukan berada di sebuah ruang di samping rumah pelaku. Ruangan tersebut terbuat dari papan tripleks dan lantainya masih berupa tanah.

Berada dalam ruangan tersebut, kondisi kedua balita ini terlihat sangat memprihatinkan hingga membuat warga berinisiatif membawanya ke Mapolsek Batu Aji, Batam.

Suryanto mengaku, kerap kali menghukum kedua anak tersebut ketika mereka berbuat kenakalan. Tidak hanya itu, hukuman itu juga disertai dengan penganiayaan pada kedua bocah malang ini.

"Kalau mereka nakal dikurung di situ, kadang juga saya tampar," katanya ketika ditemui di Mapolresta Barelang pada Senin, 27 Agustus 2018.

Dengan tatapan yang terus tertunduk, si paman mengaku menyesal menganiaya dua anak balita dari abangnya tersebut. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius.

Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan perlakuan tidak manusiawi Suryanto diganjar dengan Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan oleh Polsek Batu Aji. Masih dilakukan pendalaman," kata Hengki menjelaskan.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya