Liputan6.com, Bandung - Penyelesaian kasus rumah Eko Bandung, yakni rumah terisolasi tembok tetangga milik Eko Purnowo, ditempuh dengan musyawarah. Pertemuan dilakukan di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018) siang.
Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu mempertemukan Eko, Rahmat Riyadi selaku tetangga sebelah utara rumah Eko, Yana, tetangga sebelah barat, dan Saldi sebagai penjual tanah.
Sedangkan aparat kewilayahan dihadiri Camat Ujungberung Taufik Hidayat, Dinas Tata Ruang (Distaru) Korwil Ujungberung Enay Darso, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan unsur Muspida.Â
Advertisement
Baca Juga
Setelah musyawarah berlangsung hampir dua jam, muncul beberapa opsi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan rumah Eko Bandung ini.
Di antaranya adalah salah seorang dari Rahmat atau Yana bisa membeli rumah Eko, atau sebaliknya Eko yang bisa membeli sebagian lahan dari rumah di sekitarnya untuk dijadikan jalan.
"Hasilnya jelas bahwa karena akses jalan tidak ada, sehingga kami meminta baik Pak Rahmat atau Pak Yana untuk membeli rumah Pak Eko," kata Camat Ujungberung, Taufik Hidayat.
Sayangnya dalam pertemuan ini, seorang pemilik rumah lainnya yang bersentuhan langsung dengan bangunan milik Eko, yaitu Rohanda tidak hadir mengikuti musyawarah.
Padahal, kehadirannya dianggap penting mengingat posisi rumahnya berada di bagian yang diarsir karena dianggap sebagai fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) pada denah yang dimiliki oleh Eko.
"Alternatif kedua, karena itu ada akses melalui Ibu Rohanda, ya berikanlah itu jalan untuk Pak Eko," ujar Taufik.
Pihaknya juga berjanji akan pro-aktif untuk kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan. Dia menyatakan masalah rumah Eko Bandung ini jangan sampai tidak ada penyelesaian.
Â