Butuh Uang, Mantan Kekasih Jadi Korban

Ni Luh Desiyana (28) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri barang mantan kekasihnya, Wayan Agus (29).

diperbarui 23 Okt 2018, 04:01 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 04:01 WIB
Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Bali - Ni Luh Desiyana (28) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri barang mantan kekasihnya, Wayan Agus (29). Tersangka mengaku, aksi ini dilakukannya karena kepepet tak bisa bayar asuransi.

Cerita bermula saat pelaku mendatangi korban di tempat usahanya, salah satu laundry di Jalan Gunung Soputan dengan tujuan meminjam uang Rp 10 ribu. Usai diberi uang, pelaku kembali meminta uang Rp 5000. Setelah mendapatkan uang Rp 15 ribu, kembali pelaku meminta uang Rp 5000 lagi. Permintaan tersebut kemudian ditolak oleh korban lantaran tidak memiliki uang lagi.

Tak terima permintaannya ditolak, pelaku kemudian mengambil handphone korban. Pengakuannya handphone tersebut diambil dari saku korban.

"Sempat bertengkar dan keduanya kemudian diamankan oleh warga sekitar lalu diajak ke banjar," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu seperti dikutip Jawapos.com.

Sesampainya di banjar pelaku lalu kabur kembali ke TKP untuk mengambil tas kompek milik korban. Selanjutnya pelaku kabur menggunakan sepeda motor mio miliknya. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp 500, STNK, SIM C, KTP, ATM dan kuitansi peminjaman uang.

Malam harinya korban menghubungi pelaku melalui pesan singkat agar pelaku bersedia mengembalikan tas korban. Namun pelaku membalas pesan korban, apabila korban menginginkan tasnya, agar menyelesaikan baik-baik permasalahannya di rumah Klungkung.

Tak berselang lama korban menerima SMS Banking bahwa ada penarikan sejumlah uang di dalam ATM-nya. "Laporannya ketarik sebanyak tiga kali dengan jumlah keseluruhan Rp 5 juta," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korbam kemudian melapor ke Mapolsek Denpasar Barat. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya diamankan di Jalan Gunung Soputan sekitar pukul 17.30. Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar asuransi Allianz sebesar Rp 2,4 juta, membeli bensin Rp 15 ribu, makan Rp 35 ribu dan uang sisanya belum sempat digunakan. Kini tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

 

Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya