Liputan6.com, Bandung - Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Bandung.
Kuasa hukum empat terpidana, Dadang Sukmawijaya mengatakan, akta banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. Sedangkan untuk anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg, tertanggal 12 November 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Seiring proses berjalan, pihak keluarga para pelaku berubah keinginan untuk mencabut banding. Keluarga mencabut banding dengan surat pernyataan pencabutan pengajuan banding pada PN Bandung tertanggal 16 Nopember 2018," kata Dadang, Senin 19 November 2018.
Dadang mengatakan, pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.
Bahwa kasus tewasnya Haringga Sirla merupakan pembelajaran berharga dan dalam waktu yang akan datang para pelaku anak, berjanji tidak akan mengulangi kembali kasus pidana kepada siapapun.
Meskipun terpidana anak menerima putusan pidana, kata Dadang, untuk SH dan TD saat ini status pelajar kelas III SMK akan tetap mealnjutkan sekolah dengan koordinasi pihak sekolah untuk mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN).
"Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung," ujar Dadang.
Pencabutan banding merupakan hal biasa secara hukum dan diatur oleh Undang-undang Pasal 235 ayat 1 KUHAP yaitu selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi. Permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.
"Dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan, saya nyatakan stop kekerasan dan berdamai itu indah," tutur Dadang.
Saksikan video pilihan berikut ini: