Liputan6.com, Morowali - Jika sudah dibutakan cinta, pekerjaan dan status kekasih hati jadi kriteria nomor dua. Apalagi hubungan yang tak direstui orangtua padahal rasa cinta sudah dalam menancap, kadang memaksa seorang pria bertindak nekat.
Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kendari ditangkap polisi karena berusaha membuktikan rasa cintanya pada seorang siswi SMA kelas 3. Padahal, hubungan keduanya tak direstui orangtua wanita pujaannya.
Advertisement
Baca Juga
Sopir yang diketahui berinisial KS (22), nekat membawa kabur gadis pujaannya dari Kota Kendari Sulawesi Tenggara menuju Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Selasa, 18 Desember 2018. Baru saja hendak memasuki kapal laut penumpang menuju daerah penghasil nikel itu, rencana KS buyar karena digagalkan kedua orangtua S (17).
"Dia sudah pacaran 6 bulan, pelaku yang berusaha membawa kabur anak orang itu, mengaku nekat karena cinta," ujar Kapolsek Kendari Kompol Redy Hartono, Kamis, 20 Desember 2018.
Di depan polisi, KS mengaku sempat takut hubungannya ditolak orangtua korban. Dirinya juga ragu mengungkapkan perasaannya karena kekasihnya masih bersekolah.
"Makanya, dia langsung ajak pacarnya lari. Sebelum lari itulah, orangtua korban mendapati keduanya di pelabuhan saat hendak naik kapal," ujar Kapolsek.
Tak berani menggerebek anaknya dan pelaku yang sedang berupaya kabur, ibu korban berinisial W langsung berlari ke kantor polisi. Polisi yang mendapat informasi langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
Ditemui di kantor polisi, ibu sang pacar mengaku cemas karena anaknya tak pulang selama beberapa hari. Padahal, biasanya anaknya langsung pulang ke rumah usai sekolah.
"Pas saya jalan bersama suami, saya lihat anak saya bersama laki-laki saat itulah saya langsung lapor polisi," kata ibu korban.
Gadai Handphone Sang Pacar Saat Hendak Kabur
Sopir angkot yang hendak kabur ke Sulawesi Tengah bersama pacarnya yang masih di bawah umur, ternyata nyaris tak memiliki uang. Terpaksa, telepon genggam kekasihnya yang digadaikan untuk membayar sewa kapal laut.
Padahal, handphone ini dibelikan orangtua korban beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk membantu sang anak dalam belajar di sekolah.
"Ternyata, selama hidup beberapa hari di rumah kos, mereka tak punya uang banyak," ujar Kapolsek.
Kapolsek menceritakan, sopir angkot yang sudah berstatus tersangka itu awalnya takut usai membawa kabur pacarnya dari rumah. Selama beberapa hari sejak membawa lari pacarnya, tersangka menginapkan korban di rumah kosnya.
"Entah kenapa dia nekat bawa lari. Apalagi, korban sudah dijanjikan pelaku akan bertanggung jawab, ya korban mau saja waktu dijanjikan begitu," kata Kapolsek.
Tersangka diancam pasal 22 ayat 1 dan 2, junto pasal 76 D terkait UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak. Karena perbuatannya, KS diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement