Tahun Baru, Jangan Meniup Terompet di Balikpapan

Meski sudah dilarang Pemprov Kaltim melalui surat edaran, pedagang terompet dan petasan tahun baru tetap marak di Balikpapan.

oleh Abelda RN diperbarui 31 Des 2018, 17:03 WIB
Diterbitkan 31 Des 2018, 17:03 WIB
Pedagang Terompet di Balikpapan
Pedagang terompet di jalanan Balikpapan Kalimanta Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan - Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran Nomor 065/6227/B.0rg tentang imbauan ketertiban perayaan malam tahun baru. Pemerintah kota dan kabupaten diminta mengedukasi warganya agar tidak menyalakan petasan, kembang api, dan meniup terompet di penghujung tahun malam ini.

"Tujuan utamanya adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Pelaksana tugas Humas Pemprov Kaltim, Riawati, Senin (31/12/2018).

Sebagian masyarakat Kaltim, menurut Riawati, terkadang merayakan pergantian tahun dengan membakar petasan, kembang api hingga meniup terompet. Masyarakat berkumpul di sejumlah area publik guna merayakan momen pergantian tahun.

Pemprov Kaltim, kata Riawati, menilai segala tindakan tersebut sebagai hiburan berlebihan tanpa arti. Bahkan, aktivitasnya bisa membahayakan keselamatan orang lain.

"Khususnya bagi anak-anak yang bermain tanpa pengawasan orangtua. Kita semua tahu bawah mercon dan petasan mempergunakan bahan peledak berdaya ledak rendah,” paparnya.

Di samping itu, Riawati mengatakan, suara petasan menghasilkan polusi suara bagi mereka yang kebetulan sedang istirahat. Suara terompet pun dituding mengganggu warga lain yang tidak merayakan malam tahun baru.

"Menimbulkan rasa tidak nyaman bagi istirahat masyarakat. Bagi mereka yang sedang sakit atau masih berusia balita. Belum lagi bau dan sampah yang tersisa," ujarnya.

Sehubungan itu, Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat agar menggantinya dengan acara keagamaan sesuai keyakinan masing masing. Khususnya umat Islam agar diisi dengan kegiatan salat maghrib, isya berjamaah, yasinan, zikir di masjid.

"Lebih baik uang dan waktu kita miliki dialokasikan kepada hal hal yang lebih penting dan bermanfaat. Sehingga kondisi tentram dan kondusif tercipta di malam pergantian tahun," paparnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai positif imbauan ini dikaitkan dengan banyaknya bencana alam yang melanda tanah air. Seperti diketahui, publik Indonesia masih berduka menyusul bencana tsunami di Banten dan Lampung Selatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau Selat Sunda.

"Kita memang semestinya lebih banyak berdoa mengingat  berbagai musibah di tanah air," ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Rizal mengatakan, imbauan Pemprov Kaltim sesuai dengan visi misi Balikpapan yang memiliki jargon beriman. Perayaan pergantian tahun, menurutnya, bisa pula diisi dengan berbagai kegiatan positif keagamaan.

Pemkot Balikpapan sendiri tegas melarang perdagangan petasan dan terompet di wilayahnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan rutin merazia pedagang yang terus bermunculan jelang malam pergantian tahun.

"Razia selalu dilakukan aparat lapangan," tegas Rizal.

Satpol PP Balikpapan sudah mengantongi titik lokasi razia penertiban perdagangan petasan dan terompet jelang.

Seperti kebiasannya, mereka gampang ditemui berjualan sepanjang jalan protokol Balikpapan.

"Sore ini mulai dilaksanakan razia pedagang petasan dan terompet," tutur Kepala Seksi Operasi Satpol PP Balikpapan, Siswanto.

Permasalahannya, Siswanto mengaku, hanya bisa menindak pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan sarana fasiltas umum masyarakat.  Itu pun hanya pedagang terompet dan mainan anak anak.

Mereka terkena ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ketertiban.

"Hanya mereka melanggar fasilitas umum bisa ditindak," ungkapnya.

Soal ini, Polres Balikpapan rutin menggelar razia penertiban pedagang petasan selama bulan Desember. Dalam beberapa kasus, kepolisian menyadari bahaya petasan yang kerap menyebabkan jatuhnya korban jiwa berikut harta benda.

"Pertengahan Desember sudah dilakukan razia di Balikpapan," ungkap Kepala Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Wiwin Fitra.   

Polisi sudah melarang perdagangan segala bentuk petasan di Balikpapan. Operasi perdagangan petasan kian diintensifkan jelang malam tahun baru.

"Bukan hanya jelang akhir tahun saja, namun dilaksanakan rutin kepolisian," ujar Wiwin.

 

Larangan yang Menguap

Namun demikian, wartawan mendapati puluhan pedagang kembang api dan terompet tetap membuka lapaknya di Balikpapan. Para pedagang kembang api memilih lokasi pinggiran jalanan Balikpapan.

Sebaliknya, pedagang terompet terang-terangan berjualan di trotoar Jalan Sudirman di depan Balai Kota Balikpapan. Beberapa pedagang menjajakan dagangannya sejak dua hari terakhir.

"Kami berjualan terompet setiap pergantian tahun di sini," ungkap salah seorang pedagang.

Pedagang Balikpapan biasanya mendatangkan barang dagangannya dari produsen yang berasal dari Surabaya Jawa Timur dan sekitarnya. Satu buah terompet biasanya laku seharga Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.

Sedangkan petasan dan kembang api harganya bisa jauh lebih mahal hingga ratusan ribu rupiah. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya