Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil sejak 4-6 Februari 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura mengatakan, dalam Surat Edaran Nomor 003/5667/01 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal TNI dan Polri, bupati serta wali kota se-Provinsi Papua juga BUMN/BUMD," katanya, dilansir Antara, Senin (28/1/2019).
Menurut Hery, penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.
"Jadi pada 7 Februari 2019 ASN di lingkungan Pemprov Papua wajib untuk masuk kerja dan ikut kegiatan perkantoran seperti biasa," ujarnya.
Dia menjelaskan masing-masing pimpinan OPD akan mengabsen stafnya pascalibur dan cuti bersama ini pada tiap-tiap instansinya.
"Khusus pada 5 Februari yang merupakan Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua, diharapkan masyarakat Bumi Cenderawasih dapat lebih waspada pada apa pun yang coba masuk dan mengacaukan wilayah ini," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau untuk menghimpun doa bersama agar masyarakat Papua tetap kuat dan bersatu.
Simak video pilihan berikut ini: