Liputan6.com, Pekanbaru- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menangkap lima kurir di Kota Pekanbaru dengan barang bukti satu kilogram sabu. Dalam aksinya, dua dari lima tersangka, Nf dan Nt, memanfaatkan bocah 7 tahun yang tak lain adalah anaknya sendiri untuk mengelabui petugas.
"Ini anak kandung mereka, dipangku dalam mobil untuk mengelabui petugas ketika ditangkap," kata pelaksana tugas Kepala BNN Riau Ajun Komisaris Besar Haldun kepada Liputan6.com, Selasa (29/1/2019).
Haldun menjelaskan, penyelidikan bermula ketika petugas mendapat informasi pemesanan satu kilogram sabu dari Kota Dumai. Serpihan haram yang berasal dari Malaysia itu lalu dibawa ke Kota Pekanbaru, dan diterima tersangka Bb dan Cd.
Advertisement
Baca Juga
Dua nama itu merupakan pemain lama di Pekanbaru, baik pengedar ataupun kurir. Menjadi pengedar dilakoni Bb dan Cd jika paket jualannya kecil, lalu menjadi kurir kalau paket yang diterima besar.
Agar aksinya tak tercium, Bb dan Cd meletakkan sabu di bawah tiang listrik. Selanjutnya, barang itu diamvil Nf dan Nt setelah menghitung jumlah tiang listrik dari jembatan di Jalan Labersa sesuai dengan kesepakatan.
"Ada dua tiang setelah jembatan sebagai tanda, disimpan di balik semen tiang," sebut Haldun.
Setelah sabu berpindah tangan, dua mobil lalu dibuntuti petugas BNN hingga sampai ke Jalan Kereta Api, Kecamatan Bukitraya. Sampai di depan gerai Alfamart, mobil dihentikan dan digeledah satu persatu.
Awalnya dari mobil Suzuki Escudo yang dibawa Bb dan Cd, tak ditemukan barang bukti. Penggeladahan berlanjut ke mobil Honda CRV yang dibawa Nf dan Nt. Di mobil itu petugas menemukan satu kilogram sabu.
"Sabu ini ditemukan di balik baju yang dipakai oleh anak tadi, kata tersangka karena kebetulan bawa anak saat itu," terang Haldun.
Â
Dikendalikan di Dalam Lapas
Dalam kasus ini, petugas juga menangkap perempuan berinisial Sl. Dia merupakan pacar dari Bb yang mengetahui adanya transaksi serta selalu menerima imbalan ketika sabu diterima pemesan.
"Sl ini biasanya dapat bagian Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kalau untuk Bb dan Cd itu dapat Rp 30 juta, dibagi dua kalau sabu sudah diantarkan," terang Haldun.
Dalam kasus ini, petugas terkendala untuk mengusut siapa bos dari Nf dan Nt. Pasalnya jaringan lintas provinsi ini memakai sistem komunikasi terputus.
Di sisi lain, muncul pria inisial RQ yang saat ini menghuni Lapas Gobah Kelas IIA Kota Pekanbaru. Napi kasus narkoba itu diduga sebagai pengendali Bb serta beberapa pengedar lainnya di Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 132 juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancamannya mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
"Untuk anak yang dimanfaatkan ini masih berada di BNN menunggu keluarga lain menjemputnya, dia belum mau pisah sama ibu dan ayahnya," terang Haldun.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement