Wanita asal Palembang Nekat Bawa Sabu ke Penjara Demi Kekasih

Anggota Polsek Sukarame Palembang menangkap salah satu warga yang membawa narkoba ke dalam penjara.

oleh Nefri Inge diperbarui 26 Jan 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2019, 19:00 WIB
Wanita asal Palembang Nekat Berikan Sabu ke Pacar di Penjara
LA ditangkap anggota Polsek Sukarame saat membawa paket sabu ke dalam penjara saat menjenguk pacarnya yang ditahan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pelaku peredaran narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini semakin berani membawa barang haram tersebut ruang publik. Seperti LA (35) yang nekat membawa sabu ke penjara saat menjenguk pacarnya.

Wanita yang tercatat sebagai warga Kelurahan Ario Kemuning Palembang ini tiap seminggu sekali menjenguk kekasihnya RD, pada hari Rabu 23 Januari 2019. Kekasihnya ini ditahan karena penyalahgunaan narkoba.

Saat akan menemui kekasihnya di tahanan Mapolsek Sukarame Palembang, LA bertemu dengan teman pacarnya yaitu DB, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus narkoba.

DB pun memaksa LA membawa masuk paket kecil sabu agar diserahkan ke RD di dalam penjara. Mendapat ancaman dari DB, LA akhirnya menurut.

"Saya sudah menolak, tapi dipaksa dan diancam disakiti, akhirnya saya menurut. Padahal saya awalnya hanya ingin memberikan makanan untuk RD," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (25/1/2019).

Paket sabu dibungkus lilitan lakban hitam ditaruh dalam tasnya. Saat digeledah anggota kepolisian di Polsek Sukarame Palembang, LA langsung membuang paket sabu tersebut.

"Baru kali ini saya bawa sabu ke dalam penjara, biasanya cuma bawa makanan. Ini juga karena dipaksa, padahal saya tidak mau," katanya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi penjenguk tahanan yang membawa sabu dan akan diberikan ke salah satu tahanan Polsek Sukarame Palembang.

"Saat digeledah, ternyata benar dia yang hendak memberikan sabu seberat 0,34 gram kepada pacarnya. LA langsung diamankan," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pecatan Anggota Polisi

Wanita asal Palembang Nekat Berikan Sabu ke Pacar di Penjara
Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama Desember 2018 hingga Januari 2019 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Kasus peredaran narkoba juga diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada hari Selasa (22/1/2019). Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 13 Kilogram sabu, 5.472 butir pil ekstasi dan 60 batang tanaman ganja.

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, barang haram tersebut diamankan merupakan ungkap kasus dari buln Desember 2018 hingga Januari 2019.

"Salah satu pengedar narkoba yang diamankan yaitu FR yang merupakan pecatan anggota polisi, yang mempunyai 1 Kg sabu," katanya.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, FR melibatkan kedua mertuanya yang terlebih dahulu sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkoba di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Peredaran narkoba di Sumsel diakui mantan Kapolda Riau ini, cukup memprihatinkan. Selain banyaknya pemakai, Sumsel sendiri juga menjadi tempat transit narkoba sebelum didistribusikan ke luar Sumsel.

"Sabu di Sumsel biasanya berasal dari Malaysia, saya tegaskan kepada anggota untuk menindaktegas bandar narkoba tanpa pandang bulu," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya