Polisi Bali Tangkap Pemilik Burung Merak Hijau

Tersangka di Bali mengaku pelihara satwa langka termasuk burung Merak, hanya untuk dipelihara.

oleh Dewi Divianta diperbarui 05 Feb 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2019, 20:00 WIB
satwa langka
Satwa langka yang dilindungi barang bukti dari tangan Ketut P (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Subdit IV Unit I Polda Bali menangkap seorang pria berinsial Ketut P. Dia ditangkap lantaran memelihara lima jenis satwa langka tanpa memiliki izin resmi pemeliharaan hewan langka.

Dari tangan Ketut P, polisi mengamankan lima jenis satwa langka yakni dua burung merak hijau, satu ekor burung kasuari, satu ekor burung elang, dan satu ekor burung rangkong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, Ketut P diamankan di rumahnya di kawasan Cemagi, Kabupaten Badung.”Tersangka memang memiliki kecintaan terhadap binatang. Tapi, dia memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin,” kata Yuliar, Minggu 3 Februari 2019.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ketut P tak ditahan. Ia cukup koperatif terhadap pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, Ketut P sudah cukup lama memiliki satwa langka yang dilindungi itu untuk dipelihara.

“Kalau mau memelihara kan harus ada izin. Satwa langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang. Jadi, tidak boleh sembarangan menyimpannya," ungkap Yuliar.

Atas tindakannya, Ketut P  dipersangkakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat 2 dan atau ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA. “Selanjutnya  saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut sudah dititipkan di BKSDA Bali,” kata Yuliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya