Pemungutan Suara di Timika Mundur Gara-Gara Petugas KPPS Mabuk

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 dapat dilanjutkan dan difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.

oleh Katharina Janur diperbarui 17 Apr 2019, 15:25 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2019, 15:25 WIB
Ilustrasi Mabuk 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi mabuk

Liputan6.com, Timika - Pencoblosan di TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, mundur 30 menit dari jadwal yang ditetapkan pada pukul 07.00 WIT.

Pasalnya, empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Kabupaten Timika, diduga mabuk.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menyebutkan, saat ini keempat petugas KPPS ditahan di Kantor Polsek Mimika Baru.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 dapat dilanjutkan dan difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru," jelasnya, Rabu (17/4/2019).

KPU Mimika menyiapkan 911 TPS yang tersebar pada 18 distrik dengan jumlah pemilih 231.265 orang.

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya