Liputan6.com, Bandung Polisi terus mendalami kasus pembuat video yang diduga berisi hasutan, adu domba, hoaks, dan ujaran kebencian asal Cirebon, Iwan Adi Sucipto (49).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Iwan diduga sengaja menghasut dan membenturkan dua institusi negara.
"Untuk sejauh ini, konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri. Artinya yang bersangkutan tidak menginginkan situasi aman dan kondusif," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Selasa (14/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, warga Blok Kolem Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu ditangkap jajaran Polres Cirebon pada Senin, 13 Mei 2019, dini hari.
Polres Cirebon menangkap Iwan sehari setelah video tersebut diunggah di sosial media dan viral. Diketahui, video berisi hasutan, adu domba, hoaks, dan ujaran kebencian diunggah pada Minggu 12 April 2019.
Awalnya, Iwan berbicara menyikapi perintah Kapolri soal tembak di tempat. Iwan menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat. Bahkan, dia menyerukan masyarakat untuk siap mati berjuang di jalan jihad.
Ia juga menyatakan, TNI siap bertempur melawan kepolisian, karena tidak semua TNI mengikuti perintah panglima. Iwan juga mengaku hidup di lingkungan keluarga militer.
Iwan kemudian menyinggung sentimen PKI. Ia berbicara soal ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei. Iwan mengaitkan sentimen PKI itu dengan rencana aksi 22 Mei mendatang.
Video Dibuat Sendiri
Trunoyudo menjelaskan, video berdurasi 1 menit 57 detik itu dibuat oleh Iwan sendiri. Video lantas diunggah di akun Facebook milik Iwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Iwan membuat konten itu di Kabupaten Cirebon lalu diunggah di Kota Cirebon.
"Kemudian yang bersangkutan ini ada di Kuningan saat ditangkap," kata Truno.
Polisi menjerat Iwan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun. Serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.
"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai termakan provokasi atau bahkan membuat provokasi, atau membuat berita bohong atau ujaran kebencian," imbau Trunoyudo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement