Pria Berkumis Tipis Penyebar Ujaran Kebencian

Pria berkumis tipis tersandung kasus ujaran kebencian.

oleh Eka Hakim diperbarui 21 Jun 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 15:00 WIB
Polda Sulsel tangkap pria berkumis tipis penyebar ujaran kebencian (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polda Sulsel tangkap pria berkumis tipis penyebar ujaran kebencian (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel kembali menangkap penyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook. Kali ini pelakunya seorang pria berkumis tipis warga Makassar, Faisal (32).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pria berkumis tipis, tersebut menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya sejak 25 Mei 2019 yang kemudian mendapat banyak komentar beragam dari netizen.

Pria berkumis tipis itu memposting foto seorang anggota Polri yang luka saat pengamanan demo 21-22 Mei di Jakarta kemarin dan kemudian memberikan keterangan bahwa luka yang dialami anggota Polri tersebut tidak ada apa-apanya dan tidak usah disebarluaskan.

"Dia seakan menganggap anggota kita yang luka itu hanya main-main saja," kata Dicky dalam konferensi persnya di Mapolda Sulsel, Kamis 20 Juni 2019.

Padahal, setahu Dicky, anggota Polri yang ada di Jakarta betul-betul bertugas mengamankan situasi kamtibmas jelang hingga peristiwa aksi 22 Mei berlangsung.

"Jadi pelaku ini tidak terima sehingga memposting demikian di facebooknya. Dia menilai kejadian yang ada tidak sesuai dengan apa yang dikehendakinya," terang Dicky.

Atas tindakannya yang dinilai sebagai bentuk provokasi tersebut, tim cyber Polda Sulsel langsung melacak akun facebook bersangkutan. Alhasil pelaku yang berciri-ciri berkumis tipis itu berhasil ditangkap.

"Kita menangkap dia (pria berkumis tipis) karena perbuatannya dapat memprovokasi masyarakat Indonesia," jelas Dicky.

 

Pria Berkumis Tipis Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Sulsel kembali amankan penyebar ujaran kebencian (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polda Sulsel kembali amankan penyebar ujaran kebencian (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Ia berharap kejadian yang ada dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan media sosial facebook khususnya kepada hal-hal yang positif. Bukan seperti yang dilakukan oleh pria berkumis tipis itu.

"Ini jangan sampai terjadi lagi karena sangat bahaya dan bisa membenturkan kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Indonesia ini," harap Dicky.

Sebagai ganjaran perbuatannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial facebook tersebut, pria berkumis tipis yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai kurir komputer di Information Teknologi Servis Center (ITSC) Kota Makassar itu, dijerat dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

"Tersangka (Pria berkumis tipis) itu kita jerat dengan pidana UU ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 45 ayat a dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," Dicky menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya