Liputan6.com, Pekanbaru- Dugaan adanya orang ketiga membuat petaka dalam rumah tangga Hernita Krisdayanti dan Ape Rusu Halawa di Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Selalu saja perkara kecil menjadi besar karena sering terjadi salah paham dilatarbelakangi cemburu.
Pada Minggu dini hari, 30 Juni 2019, apa yang tak diinginkan terjadi juga. Keributan pukul 02.00 WIB itu berujung suami bunuh istri, di mana pelakunya sudah ditangkap ketika berusaha kabur ke Medan, Sumatra Utara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim Polresta Ajun Komisaris Awaludin Syam, peristiwa nahas ini terungkap ketika pelaku pulang ke rumah orang tuanya. Dia memaksa ibunya memberikan pinjaman untuk ongkos ke Medan.
"Tapi gak dikasih oleh orang tuanya, lalu pelaku pergi terburu-buru sehingga membuat ibunya curiga," kata Awaluddin, Senin siang, 1 Juli 2019.
Selanjutnya, orang tua korban pergi ke rumah pelaku tapi tak menemukannya lagi. Di dalam kamar, orang tua pelaku bersama dua saudaranya melihat korban tergeletak di kamar.
"Ketika diperiksa, korban sudah tak bernyawa lagi, lalu dilaporkan ke Polsek setempat," ucap Awaluddin.
Tim identifikasi Polresta Pekanbaru lalu melakukan olah tempat kejadian pembunuhan tersebut. Ketiadaan suami korban di rumah membuat penyelidik curiga, apalagi tidak ada barang berharga korban yang hilang.
"Sepeda motor juga tidak ada di rumah, diduga dibawa kabur oleh suami korban," jelas Awaluddin.
Istri Sering Marah
Sebelum pelaku sampai ke Medan, Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Susanto menyebar anggotanya di beberapa lokasi, terutama jalur keluar masuk ke Pekanbaru.
Upaya petugas membuahkan hasil, pelaku ditangkap ketika mengendarai sepeda motor di Kabupaten Bengkalis. Pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya nekat membunuh korban karena cemburu. Pelaku curiga ada orang ketiga dalam rumah tangganya karena korban tidak mau diantar dan dijemput ke tempat kerjanya.
"Korban juga sering marah ke pelaku, apalagi kalau dijemput ke tempat kerjanya," ucap Awaluddin.
Dalam kasus ini, penyidik menjadikan sebuah bantal dan lain sarung sebagai barang bukti. Keduanya dijadikan alat oleh korban untuk mengakhiri hidup perempuan berumur 21 tahun itu.
"Bantal digunakan untuk menutup wajah korban hingga tak bernafas lagi," kata Awaluddin.
Advertisement