Nasib Mantan Polisi Polda Riau Usai Gelapkan dan Jual Mobil Warga

Jajaran Polresta Pekanbaru menangkap pecatan polisi yang menggelapkan mobil warga sejak tahun lalu.

oleh M Syukur diperbarui 13 Feb 2025, 22:56 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 22:13 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, menangkap Dhani Tri Hambali. Pria 37 tahun itu merupakan mantan perwira pertama jajaran Polda Riau dan pernah menduduki beberapa jabatan penting.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dilakukan Polda Riau karena Dhani merupakan polisi nakal. Pernah menyandang pangkat inspektur dua, Dhani terlibat ragam pelanggaran dan terakhir menjual mobil Toyota Fortuner yang disewanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra membenarkan penangkapan Dhani oleh personel Polsek Tenayan Raya. Tersangka kini dalam proses pidana atas penggelapan mobil yang dilakukannya.

"Pelaku terlibat penggelapan mobil pada Februari tahun lalu, penangkapan dilakukan pada akhir Januari tahun ini," kata Bery, Kamis petang, 13 Februari 2025.

Kejadian bermula ketika Dhani menyewa mobil Fortuner milik Said Muhksin. Kala itu, pelaku masih aktif sebagai polisi dan menyewa mobil korban untuk sebulan serta berjanji mengembalikan jika saatnya tiba.

Sebulan berlalu, pemilik mobil tidak bisa menghubungi Dhani. Terakhir, pemilik mendapatkan kabar bahwa mobilnya telah dijual dengan harga ratusan juta.

Pemilik mobil melapor ke Polsek Tenayan Raya. Setelah melakukan pencarian cukup lama, tersangka akhirnya diketahui berada di Kecamatan Tenayan Raya.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku menggunakan uang ratusan juta untuk membiayai kehidupan sehari-hari setelah meninggalkan tugas atau disersi.

Informasi dirangkum, Dhani sewaktu aktif bertugas pernah ditempatkan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Masuk polisi melalui jalur Bintara, Dhani menempuh pendidikan perwira hingga pangkatnya menjadi inspektur dua.

Dhani kemudian dipercaya sebagai kepala unit di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Dumai. Sewaktu menjadi perwira, Dhani diduga terlibat ragam penipuan mulai dari penerimaan atau calo masuk kepolisian hingga calo bagi polisi yang ingin menempuh pendidikan perwira.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya