Tata Tertib RW di Kota Malang Bikin Heboh, Tertangkap Zina Didenda Rp1,5 Juta

Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin yang dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

diperbarui 11 Jul 2019, 21:31 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 21:31 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Malang - Aturan tata tertib (Tatib) di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tengah menjadi sorotan warganet. Salah satu yang disoroti warganet ialah sanksi denda yang diberikan dinilai sangat komersial.

Menurut informasi yang diterima TIMES Indonesia, unggahan tatib tersebut heboh di grup Facebook Komunitas Peduli Malang.

Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin yang dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pada poin pertama, warga RW 02 bisa aktif menjaga keamanan lingkungan, ketertiban dan kerukunan bersama. Pada poin kedua, warga baru diwajibkan mengisi kas sebesar Rp1,5 juta yang sudah termasuk biaya makam. Sedangkan warga kontrak dikenakan biaya Rp 250 ribu. Kemudian yang kos sebesar Rp 50 ribu setiap kali masuk di wilayah RW 2.

Kemudian pada poin ketiga, warga yang menjual tanah atau rumah harus membayar biaya kompensasi 2 persen dari nilai transaksi jual-beli. Poin keempat bagi warga yang hendak pindah atau meninggalkan lingkungan tersebut diminta untuk melapor.

 

Baca berita menarik lainnya di Times Indonesia.

 

Denda Tertangkap Zina

Viral Tata Tertib RW 02 Kelurahan Mulyorejo di Kota Malang Disebut Komersil
Unggahan tatib di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. (Times Indonesia FOTO: Screenshot)

Pada poin kelima, tamu yang bermalam lebih dari 3x24 jam akan dikenakan denda Rp1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp1,5 juta.

Kemudian yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp1 juta dan pemakai narkoba harus membayar Rp500 ribu. Semua tercantum dalam poin keenam.

Pada poin terakhir atau ketujuh, warga yang menggelar hajatan lebih dari tiga hari dengan mengundang khalayak ramai dikenakan biaya kas sebesar Rp100 ribu.

Sejumlah warganet pun berkomentar terkait aturan tersebut. Salah satunya menilai bahwa iuran dan denda yang diberikan sangat mahal. "Serba uang," tulis akun Dewii menyikapi aturan tersebut.

Unggahan tersebut mendapat 2 ribu komentar, dengan 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukai unggahan aturan tata tertib (Tatib) di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya