Kecanduan Gim Online, Pria di Ponorogo Nekat Curi Kotak Amal

Di hadapan polisi pelaku mengatakan uang hasil curiannya digunakan untuk bermain gim online.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jul 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 17:00 WIB
Pembobol Kotak Amal Ditangkap
Ridwan Eko Prasetyo alias Teklek (27) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri kotak amal masjid. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Ponorogo - Ridwan Eko Prasetyo alias Teklek (27) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri kotak amal masjid. Di hadapan polisi, warga Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk bermain gim online.

"Ini kedua kali tertangkap polisi. Pertama di Polsek Ponorogo Kota. Ini kembali kami tangkap di Polsek Siman," kata Teklek kepada Liputan6.com di Mapolsek Siman, Senin (30/7/2019).

Dirinya mengaku telah mencuri kotak amal di banyak tempat, mulai dari musala, masjid, hingga kuburan sekitar di Kecamatan Siman.

"Sudah ratusan kotak amal saya bobol. Saya kecanduan gim online. Tiap membongkar kotak amal lalu dibuat main gim online PUBG," katanya.

Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono mengatakan, pelaku memang sudah melakukan banyak aksi pencurian kotak amal. Namun hanya di 5 tempat yang berhasil diungkap. 

Ke-5 lokasi tersebut antara lain di Masjid Desa Sekaran (Rp 500 ribu), di Masjid Dusun Pojok, Desa Ronosentanan (Rp500 ribu), di Masjid Arrahmah, Jalan Merak, Desa Pijeran (Rp400 ribu), di Masjid Nurul Huda Desa Manuk (Rp127 ribu), dan kotak amal di Pemakaman Umum Desa Manuk (Rp160 ribu).

"Lima yang tertangkap tangan oleh petugas. Dan masih ada barang buktinya. Semua dilakukan hari ini (Senin, 29 Juli 2019). Namun dini hari," kata AKP Agus.

Aksi terakhir terbongkar lantaran pelaku lupa membawa kembali sepeda miliknya. Warga yang curiga kemudian melapor ke Polsek Siman.

"Anggota bersama warga menunggu di Masjid. Rupanya tak lama pelaku berniat mengambil sepedanya lagi. Lalu kami tangkap," kata Agus.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membawa kotak amal lalu dipecahkan menggunakan palu yang dibawa dari rumah. Bekas kotak amal lalu dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku hanya dijerat Pasal 364 KUHP atau tindak pidana ringan, mengingat barang bukti yang ada kurang dari Rp2,5 juta.

"Jadi cuma dibina saja. Cuma suruh absen di Polsek saja. Walaupun orangnya mengakui beberapa kali mencuri. Tetapi barang bukti kurang," kata Agus.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya