Dibayar Rp50 Ribu, Para Remaja Ini Dijual Dengan Voucher

Korban hanya diberi komisi Rp50 ribu dari harga penjualan minuman beralkohol dan Rp400 ribu.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 08 Agu 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 02:00 WIB
traficking
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto menggelar konferensi pers. (foto: Liputan6.com/ajang nurdin)

Liputan6.com, Batam - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap prostitusi dan trafficking di tempat hiburan malam di Nagoya, Batam. Menurut Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto,  kejadian bermula dari anggotanya Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepri.

Setelah ditindaklanjuti petugas mendapati praktek haram itu dikemas dengan rapi. 

"Pada prakteknya, tersangka melibatkan para perempuan di bawah umur. Mereka dijadikan pemandu lagu (Lady Companion) di ruang karaoke,” kata Arie  di Batam.

TPPO itu disertai eksploitasi seksual oleh pengelola The Excotic Pub & KTV dengan menawarkan paket minuman beralkohol, Rp1,7 juta dengan kamar hotel gratis. Kamar itu menjadi salah satu bagian hotel yang dikelola PT Usaha Maju Batam Jaya, lokasi uatama kasus human trafficking itu. 

"Setelah membayar di kasir, pelanggan diberi voucher sebagai bukti pembelian paket. Selanjutnya voucher itu ditukar dengan layanan seksual yang dilakukan oleh para pemandu lagu," kata Arie.

Polisi kemudian mengamankan enam remaja yang menjadi pemandu lagu. Masing-masing berinisial EY (22), RR (19), ML (25), RA (18), SC (17) dan LS (20). Mayoritas korban berasal dari daerah Jawa Barat.

Menurut Arie, korban TPPO dipaksa berkedok sebagai pemandu lagu dan tidak digaji. Korban hanya diberi komisi Rp50 ribu dari harga penjualan minuman beralkohol dan Rp400 ribu. Angka tersebut sudah termasuk biaya sekali kencan. Polisi menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi kencan sebagai bukti adanya TPPO.

"Ada fakta pelanggaran eksploitasi ekonomi. Pengelola memanfaatkan korban agar memberi pelayanan tidak wajar kepada pelanggan dengan menetapkan tarif pembayaran untuk memperoleh keuntungan. Selain itu para korban juga dipaksa menawarkan minuman keras kepada setiap tamu yang datang," kata Arie. 

Polisi kemudian menangkap Ahmad Junishaf, General Manajer Hotel dan The Exotix PUB & KTV, dan Arman Hasibuan, Manajer KTV The Exotix.

Polisi juga menyita barang bukti pembayaran, satu buah voucher dengan nomor seri 000072 seharga Rp1,7 juta. Ada juga bukti pembayaran kamar hotel, bukti transaksi perbankan, satu lembar menu paket yang ditawarkan oleh pengelola The Exotic Pub & KTV, screenshot percakapan di telepon seluler, uang tunai Rp2,6 juta dan satu buah alat kontrasepsi bekas pakai sebagai barang bukti kasus human trafficking.

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya