Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah konsesi atau areal operasi perusahaan di Riau diduga menjadi pemicu kabut asap di Pekanbaru dan berbagai daerah di Bumi Lancang Kuning lainnya. Beberapa di antaranya sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Satu perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa lagi dinyatakan segera menyusul karena diduga menjadi biang kabut asap. Perusahaan bidikan polisi ini punya konsesi di Kabupaten Pelalawan.
Advertisement
Baca Juga
Selain Polda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengusut sejumlah perusahaan di Pelalawan. Beberapa di antaranya punya konsesi di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut pihaknya sudah punya rekam jejak perusahaan diduga bermasalah di Riau. Dia menyebut ada delapan perusahaan di sekitar habitat gajah itu yang akan diproses.
"Dan ini saya dapat laporan, mungkin dua (perusahaan) lagi kena," sebut Siti usai menggelar rapat tertutup soal penanganan Karhutla di Riau di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin malam, 12 Agustus 2019.
Selain di Pelalawan, konsesi perusahaan di Siak, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir juga diduga penyebab kebakaran sehingga menjadi penyumbang kabut asap di Riau. Perusahaan itu sudah dilaporkan ke Siti dan tengah ditelitinya.
"Paling banyak itu di Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Ini ada kaitan dengan konsesi, saya akan teliti," tegas Siti bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Siti menjelaskan, ada beberapa tahapan proses hukum terhadap perusahaan penyumbang kabut asap karena lahannya terbakar, mulai dari sanksi administratif, proses perdata bahkan pidana.
"Penegakan hukum bisa dikolaborasikan dengan kepolisian," ucap Siti.
Penguatan Penegakan Hukum
Selain di Riau, Siti menyatakan sudah menegur perusahaan yang konsesinya terbakar. Perusahaan ini ada di Kalimantan dan beberapa provinsi di Pulau Sumatra.
"Ada 55 perusahaan diperingatkan, tidak hanya di Riau, ini di Indonesia," kata Siti.
Dia menjelaskan, penanganan kebakaran lahan dan hutan di Indonesia setiap tahunnya sudah terkonsep dengan baik. Tiap tahun, petugas penanganan kebakaran bisa memonitor titik api kemudian menangani di darat ataupun melakukan water bombing.
Dari instrumen penanganan kebakaran lahan, Siti menyebut hanya penegakan hukum terpadu yang perlu diperkuat lagi. Dia menyebut konsepnya sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja yang diperkuat.
"Gakkum (penegakan hukum) dan law enforcement mesti lebih kuat," ucapnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement