Liputan6.com, Pekanbaru- Dua perusahaan pembakar lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Satu perusahaan, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu korporasi segera menyusul.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo mengatakan, ada sekitar 150 hektare lahan di perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar. Perusahaan ini dinyatakan lalai dalam mengelola konsesi ditanami sawit sehingga terjadi kebakaran lahan.
"Kemungkinan bertambah lagi satu perusahaan (sebagai tersangka), masih dalam proses. Untuk PT SSS sudah penyidikan," tegas Widodo bersama Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto di lokasi kebakaran lahan di Pekanbaru, Jumat siang, (9/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain perusahaan, Polda Riau juga menangkap 27 orang pembakar hutan selama 2019. Semuanya ditahan di Polres jajaran Polda Riau, terbaru ada yang ditangkap di Bengkalis.
Sebelum menangkap, Widodo menyebut kepolisian melakukan beberapa hal agar masyarakat tidak membakar lahan dan terjerat hukum. Di antaranya langkah preemtif dengan membagi selebaran dan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan.
Juga dilakukan pembinaan dan penyuluhan hingga ke pelosok desa di Riau agar masyarakat sadar menjaga lingkungan. Selanjutnya digelar group diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat dan penyebaran brosur serta papan himbauan.
"Ini sudah dilakukan, juga sedang dan akan terus berlangsung," sebut Widodo didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan SIK.
Selain preemtif, Widodo menyatakan juga dilakukan langkah preventif untuk mencegah kebakaran lahan di Riau. Patroli lintas instansi seperti TNI, Manggala Agni, BPBD dan pemerintah setempat intens dilakukan.
"Ada juga patroli dialogis menghimbau masyarakat supaya tidak bertani ataupun membuka lahan dengan cara membakar. Karena ini menyangkut soal bangsa dan negara, supaya negara tetangga tidak protes karena ada kabut asap," sebut Widodo.
Periksa Direksi Perusahaan
Di lokasi kebakaran lahan, tepatnya di belakang Terminal AKAP Pekanbaru, polisi menghadirkan lima tersangka pembakar lahan dari Pelalawan, Siak dan Pekanbaru. Mereka mengakui semua perbuatannya di hadapan Kapolda Riau.
"Dari lima orang ini, tidak ada tersangka korporasi, ini perorangan semua," kata Widodo.
Terkait perusahaan, mantan Wakil Kapolda Jawa Timur ini menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah memeriksa direksi perusahaan. Juga sudah dilakukan verifikasi lahan dan meminta pendapat ahli.
Widodo mengakui pengusutan perusahaan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tahapan-tahapaan yang dilalui selama penyelidikan hingga naik ke penyidikan.
Selama proses itu, Widodo menyatakan pihaknya bekerja profesional. Tidak ada satupun pihak bisa mengintervensi kepolisian, namun mempersilahkan masyarakat menyampaikan tuntutan.
"Polri, dalam hal ini Polda Riau tidak bisa didikte pihak manapun. Masyarakat boleh menuntut, tapi itu harus diselidiki, ada tahapannya," ucap Widodo.
Sementara lima tersangka perorangan, Yusri, Syarif dari Pelalawan, Erwin dari daerah serupa, Marjon dari Siak dan Halmon Silalahi dari Pekanbaru, hanya tertunduk ketika ditanya Kapolda terkait motifnya membakar lahan.
Advertisement
Tahu Bahaya Membakar
Sementara lima tersangka perorangan, Yusri, Syarif dari Pelalawan, Erwin dari daerah serupa, Marjon dari Siak dan Halmon Silalahi dari Pekanbaru, hanya tertunduk ketika ditanya Kapolda terkait motifnya membakar lahan.
Para tersangka dimaksud, selama ini sadar membakar lahan bisa membahayakan lingkungan dan ada proses hukum. Namun tetap saja membakar lahan untuk menanam padi ataupun membuka kebun baru.
"Mau nanam padi pak, sadar bisa menimbulkan kabut asap dan merusak lingkungan," ujar seorang tersangka kepada Widodo.
"Maksudnya bagus, mau berkebun dan bertani, tapi caranya salah. Menimbulkan asap," sambung Widodo.
Dalam kasus perorangan, polisi menyita alat pembersih kebun berupa parang, tabung penyemprot rumput supaya kering, kayu terbakar dan alat pengumpul sampah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009.
Simak juga video pilihan berikut ini: