Alasan Pemeran Video Vina Garut Minta Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum tersangka kasus video Vina Garut, Budi Rahadian SH mengatakan, kliennya merupakan korban, atas perintah perintah suaminya berinisial AK alias Raya (31) dan tersangka lainnya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 23 Agu 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 11:00 WIB
Kuasa hukum tersangka VN, salah satu pemeran Vina Garut, Budi Rahadian SH saat memberikan keterangannya di mapolres Garut
Kuasa hukum tersangka VN, salah satu pemeran Vina Garut, Budi Rahadian SH saat memberikan keterangannya di mapolres Garut (liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - VN, (19) tersangka video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, meminta penahanan dirinya ditangguhkan pihak kepolisian. Alasan kesehatan menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum tersangka Budi Rahadian SH mengatakan, dalam kasus itu kliennya merupakan korban, atas perintah perintah suaminya berinisial AK alias Raya (31) dan tersangka lainnya.

"Hasil keterangan dari klien kami, itu (video syur) dilakukan karena dipaksa dan mendapat ancaman dari tersangka AK ini (mantan suaminya)," ujarnya, Kamis (22/8/2019) petang.

Menurutnya, kliennya termasuk orang baik, bahkan secara akademik termasuk anak pintar yang berprestasi saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Waktu di SMP nilainya di atas 80, bahkan ada yang 95," ujarnya.

Namun, kondisi itu berubah 180 derajat, saat orang tua VN berpisah dan menjadi anak broken home, dengan pengaruh lingkungan yang tidak mendukung masa depannya.

"Akhirnya klien kami memilih menjadi penyanyi dangdut dan menikah dengan tersangka AK," kata dia.

Ihwal mimik muka VN yang seolah menikmati adegan ranjang dalam video Vina Garut itu, Budi menegaskan jika hal itu karena adanya tekanan dan ancaman dari AK, mantan suaminya.

"Ini akan terus kami dalami, kami yakin kliennya ini merupakan korban," ujarnya.

Selain itu, soal adanya bayaran yang diterima tersangka VN, ia belum bisa memastikan, sebab saat itu keduanya masih berstatus sebagai suami istri. "Kan sudah kewajiban AK memberi nafkah kepada istrinya," kata dia.

Dengan dalil itu, ia mengajukan penangguhan penahanan VN, dengan beberapa pertimbangan yang telah disiapkan. "Pertimbangannya banyak, salah satunya pemulihan mental klien kami, akibat video itu menyebar, mental klien kami turun," kata dia.

Kemudian, upaya penangguhan dilakukan untuk memulihkan kesehatan kliennya, setelah diketahui AK, mantan suaminya positif terjangkit salah satu penyakit mematikan.

"Meskipun saat ini dinyatakan negatif, tapi kalau mentalnya turun dan banyak pikiran ditakutkan akan menjadi positif," kata dia.

 

 

Tanggapan Kepolisian

Penyidik polres Garut tengah melakukan pemeriksaan terhadap AK, salah satu tersangka video Vina Garut
Penyidik polres Garut tengah melakukan pemeriksaan terhadap AK, salah satu tersangka video Vina Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengaku, tidak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan VN, termasuk tersangka lainnya.

"Sudah dua tersangka yang mengajukan yakni VN dan WW, sah-sah saja," ujarnya.

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan para tersangka video Vina Garut merupakan hak warga negara yang diatur sesuai undang-undang. "Tinggal menunggu pertimbangannya," kata dia.

Terkait tidak ditahannya tersangka AK, yang selama ini mendapat ragam tanggapan dari masyarakat, lembaganya menyebutkan hal itu dilakukan dengan pertimbangan kesehatan.

"Saat ini, AK ini sudah positif HIV, Ada pertimbangan dari Dinas Kesehatan juga sehingga belum ditahan," ujarnya.

Hingga kini, lembaganya, ujar Maradona, belum mengabulkan permohonan penangguhan itu, sebelum diketahui adanya jaminan yang disampaikan kuasa hukum termasuk tersangka.

"Bisa orang atau uang, tapi biasanya kami minta jaminan orang agar tak kabur. Uang itu bisa dipakai jaminan, jika kabur dipakai untuk mengejar," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya