Bupati Bonebol Depak Perokok dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Warga Bone Bolango (Bonebol) yang masih merokok akan didepak dari daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 20 Sep 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 21:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bonebol - Bupati Bone Bolango (Bonebol) Hamim Pou mengeluarkan instruksi tegas terhadap para perokok. Mereka akan dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan jika masih merokok. 

"Saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan," kata Hamim kepada Liputan6.com, Jumat (20/9/2019).

Terkait hal itu, Hamim Pou, memerintahkan seluruh kepala desa (Kades) untuk mendata dan mencatat kembali warga yang tidak layak lagi menerima PBI BPJS Kesehatan. Terutama warga perokok.

"Kita akan seleksi kembali dan kemungkinan besar individu-individu perokok tersebut kita akan dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang ditanggulangi Pemkab Bone Bolango," katanya.

Lebih jauh Hamim menjelaskan, jika seorang warga membeli rokok satu hari satu bungkus Rp20 ribu dikali 30 hari, maka totalnya Rp600 ribu. Itu hanya untuk biaya rokok. Artinya, kata Hamim, dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan.

"Ini salah satu cara kita untuk bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok," tutur Hamim Pou menambahkan.

Saat ini Pemkab Bone Bolango sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan salah satu kabupaten di Gorontalo itu telah menerima penghargaan tertinggi Menteri Kesehatan RI dalam bidang kawasan tanpa rokok, yakni penghargaan Pastika Parama. Itu menjadi hal yang ironi jika masih ada warga Bonebol yang merokok dan tak menaati KTR.

Menurut Hamim Pou, uang yang dikeluarkan untuk mengonsumsi rokok sendiri cukup besar. Harusnya para perokok dianggap mampu untuk membiayai kesehatannya sendiri. 

"Beli rokok ada, tapi bayar iuran BPJS Kesehatan tidak ada. Ingat kesehatan itu mahal, tapi sekarang oleh pemerintah biaya kesehatan itu digratiskan. Itulah sebabnya ada satu hal yang harus kita ubah, bagaimana kita mencegah supaya tidak terkena penyakit. Salah satunya berhenti merokok," tegas Bupati.

Kebiasaan merokok, kata Hamim, salah satu penyebab utama terjadinya resiko serangan kanker. Berhenti merokok. katanya, adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan dari resiko kanker tersebut.

Apabila terkena kanker akibat merokok, maka pilihannya hanya ada kemoterapi dan laser. Kalau ada yang memilih laser. Artinya dalam satu kali laser itu membutuhkan biaya Rp25 juta dan minimal 40 kali dilaser.

"Jadi 40 kali laser dikali Rp25 juta, maka total yang harus dibayar pemerintah itu Rp1 miliar untuk satu orang. Ini hal-hal yang harus kita pikirkan. Biayanya mahal sekali. Bayangkan kalau pribadi yang membayar Rp1 miliar untuk 40 kali laser tersebut," katanya.

Di sisi lain, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III berimbas kepada alokasi anggaran Pemkab Bone Bolango untuk PBI BPJS. Sedikitnya Rp20 miliar akan dialokasikan Pemkab Bonebol untuk menanggung iuran PBI BPJS Kesehatan warga.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya