Dzulmi Eldin Ditangkap, KPK Geledah 3 Ruangan di Kantor Wali Kota Medan

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulna Lubis, kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Okt 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 13:00 WIB
KPK geledah Kantor Wali Kota Medan/Reza Efendi
Petugas KPK tiba di Kantor Wali Kota Medan, Jumat, 18 Oktober 2019, sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menggeledah tiga ruangan, yaitu ruang kerja Wali kota Medan, ruang kerja Kasubbag Protokoler, dan ruang kerja Bagian Umum.

Liputan6.com, Medan - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulna Lubis, kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penggeledahan dilakukan petugas KPK terhadap kantor orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Petugas KPK tiba di Kantor Wali Kota Medan, Jumat, 18 Oktober 2019, sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menggeledah tiga ruangan, yaitu ruang kerja Wali Kota Medan, ruang kerja Kasubbag Protokoler, dan ruang kerja Bagian Umum.

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, ketika baru saja kembali dari acara Panggung Prajurit yang digelar Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan di Lapangan Benteng, menemui para jurnalis dan memberi keterangan.

Orang nomor dua di lingkungan Pemko Medan itu mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK sangat dipersilahkan, dan pihaknya di Pemko Medan siap untuk itu, karena yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah itu adalah hak mereka.

Akhyar mengatakan, seluruh staf yang sedang berada di lapangan diminta kembali ke Kantor Wali Kota Medan untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Silahkan, itu hak KPK, dan kita siap untuk itu, dan kita tidak ada sesuatu hal. Itu hak KPK," kata Akhyar.

Akhyar menyebut, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap KPK, mengenai punishment-nya sudah ada aturannya tersendiri tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan ke depan.

"Setelah inkrah baru bisa dilaksanakan peraturan, baru diambil tindakan. Semua ada aturannya, nanti kita ikuti semua aturannya," sebutnya.

KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.  Penetapan tersangka setelah Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, terjaring Operasi OTT KPK. Selain Eldin, 6 orang lainnya turut diamankan, dari unsur Kepala Dinas Pekerjaan Umum, protokoler, ajudan Wali Kota, dan dari pihak swasta.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali," terang Febri.

Selain Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya