Mulai 1 Januari 2020, Jual Rokok Sembarangan di Kabupaten Bandung Denda Rp50 Juta

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bandung akan berlaku efektif mulai Januai 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Nov 2019, 19:16 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 19:16 WIB
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok
Seorang simpatisan menunjukkan stiker kawasan bebas merokok dalam aksi peringatan Hari Tanpa Tembakau di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.(Antara)

Liputan6.com, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bandung akan berlaku efektif mulai Januai 2020. Aturan soal KTR ini sudah disosialisasikan sejak awal 2018.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Pemkab Bandung H. Marlan mengatakan, untuk mengoptimalkan implementasi Perda 13 Tahun 2017 Tentang KTR, Pemkab Bandung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR.

"Untuk Perda KTR sudah kami sosialisasikan dari awal 2018, begitu perda ini ditetapkan oleh DPRD. Setelah satu tahun sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya. Di mana per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan," kata Ekjah dalam keterangan yang disampaikan Humas Pemkab Bandung belum lama ini.

Namun implementasi Perda, lanjut Marlan, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Pasalnya, saat itu alat penegak Perda KTR belum diterbitkan.

"Satgas Penegak KTR baru terbentuk di bulan September 2019, yaitu melalui Kepbup. Kemudian kami juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis, yang baru terlaksana di bulan Oktober. Insya Allah per 1 Januari (2020), satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan," ujar Marlan.

Dalam dua bulan ke depan, Marlan mengaku pihaknya terus menyosialisasikan yang dilakukan oleh Satgas, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Sampai saat ini, anggota satgas baru berjumlah 60 personel.

"Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, institusi terkait, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli kesehatan," ucapnya.

Dalam Perda tersebut ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Sebanyak lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok atau smoking area dan merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.

"Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok," kata Marlan.

Sedangkan, tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area. Di antaranya tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

"Kami contohkan di kawasan Pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok," ujarnya.

 

Ada Sanksi Pidana

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok
Sebuah spanduk himbauan tentang kawasan tanpa rokok terpajang didepan reklame produk rokok di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jabar.(Antara)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung H Kawaludin, yang juga selaku Sekretaris Tim Pembina Satgas Penegak KTR menambahkan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pidana.

Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area. Sanksinya yaitu berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan dan atau denda.

Sedangkan, sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp500 ribu, akan dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR, dan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.

Kemudian sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp50 juta, untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan atau memperagakan rokok di KTR.

"Per tanggal 1 Januari, jajaran kami akan mulai melakukan penindakan, kami berharap informasi ini dapat diketahui masyarakat secara luas,” kata Kawaludin.

Simak video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya