Maniak Film Porno di Aceh Coba Perkosa Istri TNI

Seorang pria di Aceh nekat ingin memerkosa istri TNI karena terlalu banyak menonton film porno.

oleh Rino Abonita diperbarui 29 Nov 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 05:00 WIB
Pelaku H (22) sedang ditangani personel Polres Aceh Utara (Liputan6.com/Rino Abonita)
Pelaku H (22) sedang ditangani personel Polres Aceh Utara (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Aceh Utara, H (22), berusaha memerkosa istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). H mencegat korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

M (33) sedang dalam perjalanan menjemput anaknya dari sekolah sekitar pukul 11, Rabu siang (26/11/2019), ketika H menghadang sepeda motor yang dikendarainya di jalan Desa Mns Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. H pun berusaha merebahkan M dari atas sepeda motornya namun M melawan.

"Membuka helmnya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang dalam keterangan diterima Liputan6.com, Kamis sore (28/11/2019).

Seseorang saat itu mendengar teriakan korban dari jarak 100 meter. H pun lari ke semak-semak di areal perkebunan kelapa sawit tak jauh dari lokasi ketika orang tersebut mendekat.

Lebih kurang 5 jam, H bersembunyi di antara rimbunan semak-semak sebelum sejumlah anggota dari Brigif 25/Siwah bersama warga menemukannya. H dipersangkakan dengan pasal 48 juncto pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 Tentang Jinayat dengan ancaman 175 bulan kurungan atau 175 cambukan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang maniak film porno. Keinginannya yang teramat sangat itu membuatnya nekat ingin memerkosa korban.

"Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban," Dapot memungkasi.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya