Liputan6.com, Denpasar - Pengusaha nasional Tomy Winata menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kehadirannya di muka majelis hakim yang diketuai Soebandi untuk menjadi saksi korban dalam kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi, bos Paradiso Hotel Group.
Jaksa Ketut Sujaya sengaja menghadirkan pengusaha yang karib disapa TW itu untuk didengar keterangannya ihwal kasus dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Harijanto yang sebelumnya dikabarkan merupakan orang dekat Tomy Winata itu diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham yang dipindahkan dalam masa dianggunkan. Tindakan itu dilakukan Harijanto bersama sang kakak, Hartono Karjadi.
Advertisement
Baca Juga
Tak tanggung-tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur harus merugi ratusan miliar rupiah. Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara di Malaysia, Rabu malam (31/7/2019).
Saat itu, ia hendak kabur ke Hong Kong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos terlebih dahulu. Saat ini, Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang.
Pada sidang yang menyita perhatian publik itu Tomy Winata menjelaskan duduk perkara kasusnya. "Saya mengambil-alih piutang Bank CCB Indonesia terhadap PT GWP tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan utang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT GWP," terang TW.
Menurutnya, eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan utang PT GWP. "Hal ini tentu saja unik, karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman," tutur dia.
Â
Alasan Datang ke Persidangan
Sebagai pengusaha yang memiliki lembaga perbankan, TW mengaku nuraninya terusik. Katanya, bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat.
"Padahal sertifikat tersebut berada di bawah Bank CCB Indonesia (agen jaminan) sebagai jaminan utang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat. Hal ini tentu saja tidak baik untuk funia investasi di Indonesia, khususnya Bank CCB Indonesia yang pemiliknya adalah investor asing. Padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkam modalnya di Indonesia," terang TW.
"Tindakan saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat mengganggu kepercayaan investor, baik lokal maupun asing, khususnya investor dari Tiongkok," tambah TW.
TW menampik pembelian piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia untuk mendapatkan keuntungan finansial. Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Artinya, kata TW, para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya.
"Dengan tidak adanya kepastian hukum, maka akan menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," TW menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement