Jalan Panjang Penyelesaian Kasus Korupsi Berjemaah Bekas Anggota DPRD Garut

Setelah penyelidikan hampir enam bulan lebih, Kejakasaan Negeri Garut mulai melimpahkan pada penyidik dugaan kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) dan BOP tersebut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 09 Jan 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 11:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar, tengah memberikan penjelasannya kepada awak media di Garut, Jawa Barat
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar, tengah memberikan penjelasannya kepada awak media di Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pengungkapan tersangka dugaan kasus berjemaah bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, dalam kasus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Biaya Operasional (BOP) pimpinan Dewan, belum menemukan titik terang.

Kejaksaan Negeri Garut baru meningkatkan pengungkapan kasus itu pada penyidikan, meskipun dalam penyelidikan menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) pada dua kasus itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Azwar mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan terhadap kasus Pokir dan BOP, lembaganya mulai menemukan titik terang adanya indikasi korupsi.

"Penyidikannya kini dilimpahkan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus)," ujar dia di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, setelah berkas pemeriksaan dalam penyelidikan awal rampung dilakukan, lembaganya menyimpulkan perkara tersebut layak dan memenuhi syarat dilimpahkan ke penyidikan.

Dengan upaya itu, lembaganya berharap dalam empat bulan ke depan, mulai menemukan titik terang siapa saja yang terjerat dalam kasus tersebut.

"Kalau saat ini kita belum sampai pada penetapan tersangka," ujarnya.

 

 

Modus Lama

Koordinator Garut Governance Watch (GGW) Agus Gandhi saat memberikan keterangan di kantornya.
Koordinator Garut Governance Watch (GGW) Agus Gandhi saat memberikan keterangan di kantornya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sebelumnya, Koordinator Garut Governance Watch (GGW) Agus Gandhi mengatakan, dugaan kasus korupsi berjemaah pokir dan BOP merupakan modus lama yang hanya berganti nama.

"Dulu namanya jaring asmara, kemudian dana aspirasi, sekarang pokir, intinya sama saja," ujar dia.

Menurutnya, kejari Garut memiliki kewengan lebih dalam penanganan kedua kasus itu, terlebih sudah banyak bukti yang menyatakan adanya dugaan praktik rasuah dalam kasus itu.

"Sekarang yang diperiksa kan hanya dua tahun terakhir, terus yang 2014 hingga 2016 bagaimana?" tanya dia.

Dalam catatan lembaganya, rata-rata potongan proyek yang dilakukan anggota dewan terhadap rekanan berkisar antara 10-15 persen, untuk satu item program yang diusung.

"Ini ada sebuah pertanyaan besar jangan-jangan ada mafia peradilan di Garut?" kata dia.

Meskipun pemeriksaan telah rampung, tetapi anehnya hingga kini belum ada satu pun bekas anggota dewan dan pihak lain yang terjerat kasus tersebut.

"Kejaksaan itu lembaga negara yang independen, jangan takut diintervensi," kata dia geram.

Dengan semakin lambannya pemeriksaan, lembaganya khawatir proses pemeriksaan dugaan kedua kasus korupsi berjemaah itu, bakal menguap begitu saja.

"Mohon segera berikan kepastian hukum bagi publik, ini kan duit rakyat jangan seenaknya," ujar dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya