Polisi Sebut Klaim Deposito Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif

Polisi terus mengungkap perkembangan kasus Sunda Empire.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Feb 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 19:00 WIB
Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Polisi mengungkap perkembangan kasus Sunda Empire. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Suhartiono menyebutkan, deposito di Bank Swiss yang diklaim kelompok tersebut adalah fiktif.

Hendra mengatakan, penyidik Direskrimum Polda Jabar telah mengkonfirmasi keberadaan deposito melalui sebuah sertifikat bertuliskan USD500 juta tersebut ke Kedutaan Swiss.

"Kami sudah mendapatkan jawaban dari Kedutaan Swiss yang menyatakan bahwa kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss. Itu sertifikatnya palsu," ucap Hendra, Rabu (26/2/2020).

Diketahui Sunda Empire mengklaim memiliki sertifikat yang dapat digunakan untuk mencairkan deposito di Bank Swiss sebesar USD500 juta. Deposito tersebut digunakan para petinggi Sunda Empire untuk merekrut anggota baru dengan janji akan dicairkan dan akan dibagi-bagikan kepada para anggotanya.

Hendra lebih jauh mengatakan, salah satu tersangka yakni Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan dengan alasan sakit.

Namun, kata dia, penyidik tak bisa mengabulkan permohonan tersebut atas sejumlah pertimbangan. Di antara lain, kuat dugaan tersangka akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.

"Jadi tidak dikabulkan karena syarat penangguhan itu sudah diatur," katanya.

Dalam kasus Sunda Empire, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

 

 

Simak video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya