Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah di Indonesia menerapkan kebijakan local lockdown alias karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19, terutama yang dibawa dari kota-kota besar di Indonesia. Salah satu daerah yang bakal menerapkan local lockdown adalah Kota Tegal.
Muhammad Jumadi, Wakil Wali Kota Tegal, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/3/2020) mengatakan, agar tidak bertentangan dengan kebijakan pusat, yang melarang lockdown, Kota Tegal memberlakukan local lockdown atau karantina wilayah.
Dirinya menjelaskan, karantina wilayah dilakukan dengan menutup 49 titik masuk Kota Tegal menggunakan movable concrete barrier (MBC).
Advertisement
Sebagai akses, katanya, dua-tiga titik akan dibuka, tapi dilakukan penjagaan yang super ketat.
“Penjagaan dari polisi, dishub, dan juga dari gugus Covid-19,” katanya.
Selain menutup pintu-pintu masuk kota, Pemkot Tegal juga membatasi pergerakan orang yang ingin keluar rumah. Sementara truk dan bus yang bisa melintas di jalur Pantura Tegal akan dialihkan ke lingkar luar Kota Tegal.
Kebijakan local lockdown dan karantina wilayah ini, kata Jumadi, akan efektif berlaku mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020. Ini terpaksa dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di Kota Tegal. Apalagi dirinya menyadari keterbatasan ruang isolasi, dokter, dan perawat yang membuat Pemkot Tegal memutuskan untuk karantina wilayah.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.