Liputan6.com, Gorontalo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mengimbau kepada seluruh umat muslim di Gorontalo untuk tidak menggelar salat berjemaah, termasuk salat Jumat.
Imbauan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI Provinsi Gorontalo tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Darurat Corona Virus Disease atau corona Covid-19. Tausiyah tersebut dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020.
"Iya benar, MUI Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan edaran tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Darurat Corona Covid-19," ucap Ketua MUI Provinsi Gorontalo H Abdurrahman Abubakar Bachmid.
Advertisement
Baca Juga
Ada tujuh poin yang dicantumkan dalam tausiyah MUI Provinsi Gorontalo. Pertama, takmirul masjid dan segenap umat muslim Gorontalo tidak menyelenggarakan salat Jumat, dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
Kedua, takmirul masjid di Gorontalo diimbau tidak menyelenggarakan salat jemaah 5 waktu/salat rawatib.
Ketiga, takmirul masjid tetap menyelenggarakan azan salat sesuai waktunya dengan perubahan lafaz. Dari sebelumnya yang artinya "Marilah Salat" menjadi "Salatlah Kalian" atau Salatlah di Rumah Kalian".
Keempat, umat muslim Gorontalo tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau Hari Besar Islam yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain, selama masih waspada corona covid-19.
"Seperti tablig, taklim/kajian, tadarus Qur'an, dan kegiatan lainnya," ujar Abdurrahman Abubakar Bachmid.
Kelima, umat muslim di Gorontalo diharapkan untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak. Keenam, bersikap tenang, menjaga persatuan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks).
Terakhir, mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat/istigfar, memohon ampun kepada Allah SWT, berzikir, meninggalkan perilaku zalim, memperbanyak sedekah, dan meninggalkan permusuhan.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.