Pengelola Rumah Sakit Pertanyakan Insentif Pajak Akibat Wabah Corona Covid-19

Hampir semua sektor usaha saat ini terdampak wabah Covid-19. Tak terkecuali, kalangan pengelola rumah sakit baik yang menjadi rumah sakit rujukan maupun rumah sakit nonrujukan pasien Covid-19

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 02:30 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 02:30 WIB
[Fimela] ilustrasi corona
ilustrasi virus corona | unsplash.com/@anniespratt

Liputan6.com, Purwokerto - Kalangan pengelola rumah sakit swasta di wilayah eks-Karesidenan Banyumas mempertanyakan insentif pajak yang diberikan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Covid-19), ternyata tidak semua sektor mendapat insentif.

''Dalam PMK tersebut, ada 440 usaha atau industri yang mendapat insentif PPh, dan 102 usaha/industri yang mendapat keringanan PPN. Tapi tidak untuk pengelolaan rumah sakit, sama sekali tidak mendapat insentif,'' kata Kepala Asosiasi Rumah Sakit Swasta se eks-Karesidenan Banyumas, dr Widayanto MKes, dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Minggu (29/3/2020).

Dia menyebutkan, hampir semua sektor usaha saat ini terdampak wabah Covid-19. Tak terkecuali, kalangan pengelola rumah sakit baik yang menjadi rumah sakit rujukan maupun rumah sakit nonrujukan pasien Covid-19.

''Bagi karyawan medis maupun non medis di RS, resiko tertular penyakit ini sangat tinggi. Bukan hanya RS yang menjadi rujukan, tapi juga RS yang bukan rujukan karena petugas akan berhadapan langsung dengan pasien yang belum terdiagnosa jenis penyakitnya,'' dia menjelaskan.

Demikian juga dalam hal pengadaan perlengkapan medis, Widayanto menyebut baik rumah sakit rujukan maupun nonrujukan, saat ini sedang menghadapi persoalan tingginya harga perlengkapan medis.

''Hampir semua peralatan medis yang dibutuhkan rumah sakit mengalami kenaikan harga luar biasa,'' ucapnya.

Dia menyebutkan, untuk klaim BPJS saat ini memang saat ini baru diterimakan pengelola RS. Namun itu pun tidak seluruh klaim bisa dibayarkan. Lebih dari itu, imbauan agar warga tidak berobat ke rumah sakit kecuali dalam kondisi darurat menyebabkan jumlah pasien menurun drastis.

''Kondisi ini menyebabkan kondisi cashflow sebagian sebagian besar rumah sakit mengalami kesulitan,'' jelasnya.

Berdasarkan kondisi ini, dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali pemberian insentif keringanan PPh dan PPN bagi karyawan dan pengelola rumah sakit. Bukan hanya bagi rumah sakit rujukan, namun juga rumah sakit nonrujukan Covid-19.

''Dengan adanya keringanan pajak, kalangan pengelola rumah sakit akan bisa lebih optimal memberi pelayanan pada masyarakat,'' dia menerangkan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya