Liputan6.com, Banjarnegara - Jangan coba-coba nyelonong masuk ke Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, bisa-bisa kena teguran keras oleh warga desa. Pasalnya, Pemerintah Desa telah menerapkan kebijakan lockdown selama 14 hari terhitung sejak Kamis, 26 Maret 2020.
Lockdown itu, dari penuturan Kepala Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Renda Sabita Noris ialah membatasi warga pendatang maupun pemudik memasuki wilayah desa. Warga yang bekerja atau berdomisili di luar daerah daerah pun diimbau untuk tidak pulang.
Advertisement
Baca Juga
"Bukan lockdown secara penuh, jika secara penuh warga dilarang berinteraksi dan beraktivitas di luar rumah," katanya via telepon, Jumat, 27 Maret 2020.
Renda melanjutkan, di Purwonegoro warga tetap bisa bekerja dan berkegiatan di luar daerah. Hanya saja setiap keluar masuk wilayah desa, warga harus terlebih dahulu melalui "Posko Tanggap Corona" di Pasar Induk Purwonegoro.
"Di posko ada penyemprotan disinfektan, pemeriksaan kesehatan, pengecekan suhu, dan sarana kebersihan lain, sudah kita siapkan semua," katanya.
Sedangkan untuk pemudik yang terlanjur pulang wajib melapor ke posko. Meskipun tidak terdapat gejala Corona Covid-19, mereka harus menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Pemenuhan Kebutuhan Warga
Karantina diawasi dengan ketat oleh warga. Setiap Rukun Tetangga memegang data pemudik, terutama dari kota-kota zona merah.
Ternyata mobilisasi pendatang dan pemudik ke Desa Purwonegoro cukup tinggi, sampai 60 orang per hari yang melapor ke posko. Menurut Renda, akan menakutkan jika dibiarkan tanpa pengawasan.
"Desa kami ini berada di jalur utama provinsi, di ibukota kecamatan, sehingga mobilisasi lewat desa kami sangat tinggi, jadi kami memutuskan lockdown secara local wisdom," ujarnya.
Pemerintah Desa melalui surat edaran yang dibagikan ke toko-toko dengan tegas melarang pelonjakan harga kebutuhan pokok di atas normal. Kebutuhan warga harus terpenuhi sebagaimana hari-hari biasanya.
Renda menyebutkan mayoritas warganya bekerja sebagai pedagang. Warung-warung di wilayah desa pun buka seperti biasa agar perekonomian warga tidak terganggu.
"Pasar juga tidak tutup, hanya dibuat satu pintu agar setiap orang yang masuk dan keluar terlebih dahulu menjaga kebersihan seperti cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," katanya.
Advertisement
Transaksi Perdagangan Melalui Posko
Tetapi, untuk transaksi dengan warga di luar daerah harus bertransaksi melalui posko. Setiap barang yang masuk dan keluar terlebih dahulu mendapatkan disinfektasi.
"Tidak boleh orang lain langsung mengirim ke rumah warga seperti kiriman dari jasa kurir maupun hasil bumi," ujar Renda dengan tegas.
Setiap akses jalan di 31 Rukun Tetangga ditutup portal. Untuk mobilitas warga yang berjumlah sekitar 9.200 jiwa disediakan 5 akses jalan keluar-masuk.
Masing-masing satu akses jalan masuk dengan sistem buka tutup untuk 5 dusun yang ada di Purwonegoro. Hal itu untuk pemeriksaan, memastikan warga keluar masuk sudah disterilisasi di posko utama.
Sedangkan untuk keputusan lain sesuai dalam Surat Pemberitahuan Keputusan Kepala Desa Purwonegoro bernomor 003/73/III/2020 ialah melarang warga keluar rumah tanpa keperluan mendesak. Pelayanan administrasi untuk sementara dilakukan di Posko Tanggap Corona.
Kemudian, mengimbau tempat peribadatan tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa. Serta, meminta tempat peribadatan memanjatkan doa terhindar dari pagebluk bergantian hanya satu orang.
"Mudah-mudahan pageblug cepat berakhir, keputusan lockdown ini bisa diperpanjang sesuai kondisi," ujar Renda.
Simak video pilihan berikut ini: