Aceh Berlakukan Jam Malam, Lembaga Non-Pemerintah Minta Tak Sampingkan HAM

Pemerintah Provinsi Aceh telah mengambil langkah yang lebih ketat dengan memberlakukan jam malam sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk mengantisipasi sebaran virus Corona, berikut beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 31 Mar 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh telah mengambil langkah yang lebih ketat dengan memberlakukan jam malam sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020, demi mengantisipasi sebaran virus corona Covid-19. Langkah tersebut merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkom) Aceh yang telah dicantumkan di dalam Maklumat Bersama.

Salinan maklumat bersama yang didapat Liputan6.com menyebutkan, penerapan jam malam dilakukan mengingat jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta pasien yang dinyatakan positif, kian meningkat dari hari ke hari. Disebutkan juga bahwa sebaran virus berkode SARS-CoV-2 itu telah meluas di provinsi tersebut.

Jam malam berlaku setiap hari sejak pukul 20.30 hingga 05.30 WIB. Terdapat empat poin di dalam maklumat bersama tersebut, salah satunya pembatasan aktivitas penduduk di luar rumah pada jam-jam yang telah ditentukan.

Disebutkan bahwa pengelola warung kopi, kafe, tempat makan dan minum, pasar, mal, swalayan, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata - rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya, dan angkutan umum, tidak membuka usaha ataupun tidak melayani selama penerapan jam malam tersebut. Namun, ada pengecualian bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan masyarakat dengan syarat membawa dokumen kerja.

Pada poin selanjutnya hanya berisi penegasan bahwa maklumat bersama tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terkait penerapan jam malam dan pada poin terakhir berisi tentang waktu pemberlakuan jam malam tersebut.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Jam Malam yang Memiliki Perspektif HAM

Maklumat Bersama pemberlakuan jam malam (Liputan6.com/Rino Abonita)
Maklumat Bersama pemberlakuan jam malam (Liputan6.com/Rino Abonita)

Direktur YLBHI - LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan bahwa langkah yang diinisiasi oleh Forkopimda Aceh menjadi langkah yang antisipatif untuk memutus mata rantai sebaran virus tersebut. Namun, ia juga mengingatkan instansi yang diberi otoritas agar tidak menyampingkan asas-asas hak asasi manusia selama menjalankan tugas dalam menertibkan orang-orang yang masih berkeliaran selama waktu jam malam.

Menurutnya, hal ini mesti ditegaskan mengingat Aceh pernah mengalami sejarah yang buruk mengenai jam malam saat provinsi itu terlibat konflik vertikal dengan pusat melalui gerakan separatisnya. Ia juga menyarankan agar penyampaian informasi yang diberikan terkait pemberlakuan jam malam ini dilakukan dengan jelas dan persuasif serta menyentuh sampai ke tingkat perdesaan sehingga seluruh lapisan masyarakat siap secara psikis dan fisik.

"Jangan ada kekerasan yang tidak manusiawi," katanya kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Di sisi lain, ia meminta pemerintah di daerah punya langkah yang solutif terutama mengenai dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan selama pemberlakuan jam malam. Terutama soal menurunnya pendapatan masyarakat yang menjalankan usahanya pada malam hari.

"Pemerintah Aceh harus benar-benar aktif untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak kena virus, tetapi terkena dampak lain, misal, meninggal karena tidak ada kebutuhan pokok. Pemerintah harus menjawab permasalahn yang timbul, bagaimana dengan pendapatan ekonomi masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari sampai dengan kebutuhan angsuran kredit, pembayaran listrik, air dan lain-lain," pungkasnya.

Berdasarkan data termutakhir di laman resmi milik pemerintah, hingga pukul 15.00 WIB hari ini, total PDP di Aceh berjumlah 620 orang dengan rincian 513 orang dalam pemantauan, 107 orang selesai pemantauan. PDP berjumlah 44 orang, dengan rincian 8 orang masih dirawat, 36 orang dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, sementara itu, pasien yang dinyatakan positif sebanyak 5 orang, dan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya